Korupsi adalah suatu tindak kriminal yang tidak kita sadari keberadaannya tapi ia ada di sekeliling kita. Korupsi sama bahayanya dengan racun arsenik yang konon tidak berbau dan tidak berasa. Seperti itulah kira-kira sifat laten dari korupsi.
Pelaku korupsi kebanyakan para pembesar atau pejabat negeri. Mulai dari pejabat RT, RW, lurah, camat, hingga pejabat negara tingkat atas seperti bupati, gubernur, menteri, dan sebagainya. Virus korupsi juga sudah merambah hingga institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Singkatnya, korupsi telah merambah hampir semua aspek di negara ini. Tak ada lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi.
Tak ada lagi lembaga yang bebas korupsi mungkin benar adanya. Institusi-institusi yang seharusnya bebas dari korupsi sekarang malah tertular korupsi. Bahkan korupsi terjadi juga di “pabrik” pencetak insan-insan muda penegak hukum antikorupsi.
Fakultas Hukum UGM sebagai suatu lembaga pendidikan seharusnya bersih dari korupsi. Apalagi dengan fungsi utama FH UGM sebagai pencetak generasi muda antikorupsi dan mafia peradilan sehingga ke depannya melahirkan penegak hukum yang bersih dari korupsi. Tapi apa lacur? Dalam institusi sesuci FH UGM terjadi sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawainya sendiri. Pelaku yang melakukan tindakan laknat itu adalah seorang pegawai berinisial BS.
Oknum pegawai ini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang fakultas dan membuat LPJ palsu tentang kegiatan yang fiktif pula. Kasus ini pun terkuak setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihak universitas pun telah menyatakan bahwa BS telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan penyelidikan oleh pihak fakultas dianggap selesai dengan turunnya surat dari Wakil Rektor Senior bidang administrasi, keuangan dan sumber daya manusia nomor 053/PII/Dit. SDM/2008 tertanggal 24 November 2008. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa penanganan kasus tersebut akan diproses ke Depdiknas untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Soal aspek pidana, diserahkan kepada fakultas untuk menindaklanjutinya. Namun, setelah sekian lama pihak fakultas tak juga melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Padahal kasus ini tak cukup hanya diselesaikan di tataran administrasi saja tapi juga harus ke tataran hukum. Biar bagaimana pun hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali.
Mahasiswa yang mengetahui kasus ini akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dapat menimbulkan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ternyata kemudian perjalanan pengungkapan kasus ini menemui jalan terjal. Jaksa yang menangani kasus tersebut mendadak dipindahtugaskan ke luar Jawa padahal berkas-berkas kasus itu telah siap diajukan ke pengadilan. Sementara itu jaksa penggantinya pun mengaku harus memulai penyelidikan dari awal karena dia tidak mengikuti perkembangan tersebut. Keadaan ini makin parah melihat BS masih berkeliaran di kampus bahkan menjadi pengawas ujian. Masih berkeliarannya BS di kampus tentunya mengundang kekhawatiran bahwa ia akan menghilangkan barang bukti.
Berlarut-larutnya pengungkapan kasus ini membuat mahasiswa gerah. Beberapa perwakilan mahasiswa kemudian mengirim surat kepada Ombudsman meminta komisi tersebut untuk mengawasi kinerja kejaksaan yang menangani kasus tersebut. Hal ini makin menguatkan anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus itu. Setidaknya lamanya pengungkapan kasus itu menjadi bukti ketidakseriusan itu. Bahkan kini beredar kabar bahwa fakultas berencana untuk menutup kasus tersebut. Hal ini karena kasus ini juga (kabarnya) menyeret sejumlah dosen. Benar tidaknya kabar tersebut perlu dibuktikan dan kasus ini akan terus dipantau oleh mahasiswa, Komisi Ombudsman dan dibantu oleh sejumlah LSM seperti Pukat Korupsi UGM dan juga Indonesia Court Monitoring. Yang jelas dari kasus ini tergambar bahwa tidak ada tempat yang “suci” dari korupsi. Pemberantasan korupsi hingga ke akarnya adalah tugas kita bersama demi Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. SALAM ANTI KORUPSI..!
Surat Edaran nomor 5890/PII/Dir. PPA/2009 yang dikeluarkan oleh wakil rektor senior bidang administrasi, keuangan, dan SDM menjadi “dasar hukum” pemberlakuan satu pintu masuk bagi Universitas Gadjah Mada. Pintu masuk yang tadinya tersebar di berbagai sudut dari Sagan hingga ke perempatan MM UGM Jalan Kaliurang kini pintu-pintu tersebut ditutup dan dialihkan ke pintu masuk utama Boulevard UGM. “Kebijakan” itu masih ditambah dengan embel-
Beberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. Demikian kabar yang dilansir TVONE pada tanggal 30 Juni 2009 lalu.
Pemilu legislatif 2009 telah usai dengan meninggalkan “noda” yang membandel. Boleh jadi inilah pemilu yang paling ruwet sejak pemilu pertama kali tahun 1955. Ruwet karena pemilu kali ini menggunakan sistem dan konsep yang sangat berbeda jauh dari pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini mulai meninggalkan paku sebagai kawan para pemilih di bilik suara dan diganti dengan pulpen merah. Suatu perubahan kecil namun berpengaruh besar dalam pemilu kali ini. Perubahan yang lain adalah dibatalkannya aturan mengenai penentuan wakil rakyat berdasarkan nomor urut oleh MK dan diganti dengan sistem suara terbanyak. Pembatalan aturan tersebut oleh MK sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilu kali ini. Dengan sistem suara terbanyak maka sistem kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia makin ditegakkan dan hal ini juga sekaligus membuktikan peran MK sebagai pengawal konstitusi. 
Ruang publik. Banyak dari kita yang kurang paham arti dari ruang publik. Banyak dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat untuk bersantai ria dimana pun lokasinya. Tak sedikit dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai latar belakang dan status sosial melakukan aktivitas. Taman, mal, bahkan angkot pun dianggap sebagai ruang publik. Tapi masalahnya, ruang publik itu untuk siapa??
Seringkali kita kaget dan kadang malah marah bila ditanya tentang satu hal yaitu usia. Usia dianggap sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Orang menganggap segala hal yang berkaitan dengan usia tak perlu dibicarakan walaupun ada yang cuek dengan usia. Para artis yang wajahnya sering muncul di tv pasti mengelak dan berusaha mati-matian menjaga agar usianya tidak diketahui orang lain. Privasi katanya. Tapi akhir-akhir ini hal-hal seputar usia ramai dibicarakan khususnya oleh mereka yang berkutat di bidang hukum. Ada apa dengan usia?
Pemilu 2009 tinggal menghitung hari. Partai-partai politik seakan berlomba memasang senyum manis untuk menarik simpati rakyat. Janji-janji manis bak permen pun mulai disebar. Mulai janji menurunkan harga BBM, hingga janji menggratiskan biaya pendidikan yang nyatanya tak pernah terwujud hingga kini. Itulah sedikit gambaran tentang pemilu di Indonesia yang akbar, besar, ramai, langsung, umum, bebas, rahasia dan….mahal.
DPR kembali berulah. Kali ini bukan skandal seks atau korupsi yang menimpa para anggotanya. Ulahnya kali ini soal pengesahan UU Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Undang-undang yang ternyata secara tidak langsung mengungkap borok dan kebiasaan para wakil rakyat yang kehormatannya kini diragukan : titip absen.



Komentar Terakhir