Hari ini, 2 Mei, adalah Hari Pendidikan Nasional. Hari ini juga merupakan hari lahirnya Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara. Entah sudah berapa tahun Hari Pendidikan Nasional (lazim disebut Hardiknas) ini diperingati. Yang jelas diperingati atau tidak, rasanya pendidikan di Indonesia tetap saja jalan di tempat bahkan mundur. Mengapa?
Sistem pendidikan di Indonesia kacau. Itu sebab pertama kenapa pendidikan di Indonesia jalan di tempat. Kekacauan itu dimulai dengan beragamnya peraturan pemerintah tentang pendidikan malah membuat pendidikan kita makin tak berbentuk. Kebijakan soal BHMN lalu BHP yang disahkan pemerintah dan sederet peraturan lain, membuat masyarakat bertanya mau dibawa kemana pendidikan Indonesia. Ditambah dengan deretan peraturan lain yang membuat rakyat kebingungan. Belum lagi soal kurikulum pendidikan Indonesia yang tidak jelas, berubah-ubah. Pendeknya, ganti menteri, ganti kurikulum. Jangan salahkan rakyat kalau nanti pada akhirnya mereka berteriak-teriak seperti orang gila menanyakan arah pendidikan Indonesia yang seperti tersasar di tengah gurun pasir, tak jelas mau dibawa kemana.
Digunakannya Ujian Nasional sebagai standar kelulusan. Pemerintah melalui memaksakan adanya UN sebagai penentu kelulusan siswa dengan dalih meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Faktanya? GAGAL TOTAL! Tingkat kelulusan siswa dari tahun ke tahun tak berubah banyak. Malah kelulusan tahun ini turun 3 % dari tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang salah dan sudah selayaknya dihapuskan. UN hanya menyiksa fisik dan mental siswa, mengurangi kebebasan guru untuk berinovasi menentukan materi apa yang akan diajar dan diujikan dan timbulnya dampak sosial dari UN yang sangat sulit untuk diatasi, serta membuat ketimpangan pendidikan antara Indonesia Barat dan Timur makin terlihat. Okelah, UN memakan anggaran besar dari APBN. Tapi anggaran besar itu tak berarti apa-apa karena tujuan yang diharapkan tak tercapai dan malah “bocor” di tengah jalan dihisap oleh para koruptor. UN juga diindikasikan melanggar HAM dan melanggar UUD Negara Republik Indonesia pasal 28C ayat (1) pasal 31. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dengan membuat UN menjadi standar kelulusan telah membuat ribuan pelajar Indonesia kehilangan hak untuk menuntut ilmu. Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi perkara citizen lawsuit yang diajukan beberapa LSM peduli pendidikan pun melarang pemerintah menyelenggarakan UN selama belum dilakukannya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan. 
Kesejahteraan guru diabaikan. Mungkin bila Ki Hajar Dewantara masih hidup, beliau akan menangis meratapi nasib guru yang diabaikan pemerintah. Anggaran pendidikan 20% dari APBN pun tak menjamin meningkatnya kesejahteraan guru. Biar bagaimanapun, guru juga manusia. Perlu makan untuk mempertahankan hidup. Nampaknya anggaran yang disediakan pemerintah, menguap entah kemana. Nyatanya, guru makin terpuruk nasibnya. Padahal gurulah yang pertama kali mengenalkan huruf dan angka pada kita, bahkan mengantarkan para pejabat duduk di kursi empuk kekuasan. Tapi sayang, para pejabat itu lupa (atau sengaja melupakan) nasib guru yang telah berjasa mengantar mereka menduduki kursi empuk kekuasaan. Tapi biar bagaimanapun juga, guru tetap mengajar muridnya agar pandai dan menjadi orang yang mulia. Semangat inilah yang patut kita acungi jempol. SALUT!
Mahalnya biaya pendidikan. Pendidikan sejatinya harus bisa diakses oleh semua kalangan. Entah ia kaya atau miskin berhak atas pendidikan dan pemerintahlah yang wajib menyelenggarakannya. Nyatanya, pendidikan Indonesia hanya untuk si kaya. Bagaimana dengan si miskin? Harus puas dengan belajar melalui sobekan buku yang ditemukan di tempat-tempat sampah si kaya. Pendeknya, si miskin tak mampu mengakses pendidikan yang biayanya selangit. Biaya yang hanya bisa dijangkau si kaya. Sedang mereka untuk makan sehari-hari saja sulit. Padahal sejatinya, pendidikan itu gratis sehingga bisa dijangkau oleh si miskin. Okelah ada dana BOS dan dana-dana lain dari APBN tapi jumlahnya tak mencukupi dan lagi-lagi siswa harus kena pungutan-pungutan. Itu baru pendidikan dasar dan menengah, bagaimana dengan pendidikan tinggi? Jangan harap bisa dapat biaya murah. Biaya masuk di perguruan tinggi meroket hingga ke langit ke tujuh. Biaya yang lagi-lagi hanya bisa dijangkau oleh 3 orang : KAYA, KAYA SEKALI dan MASYA ALLAH KAYANYA.
Tak berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa pendidikan di Indonesia jalan di tempat bahkan mundur. Pendidikan Indonesia tak lagi berpihak pada si miskin. Bahwa benar sistem pendidikan kita carut marut. Tak usah lagi bermimpi mengejar Belanda, Jepang atau Amerika Serikat dengan pendidikannya yang nomor wahid, mengejar Malaysia dan Singapura saja tak sanggup. Padahal dulu kedua negara itu “berguru” kepada Indonesia soal pendidikan.
Seperti yang saya katakan, bila Ki Hajar Dewantara masih hidup, beliau akan menangis melihat carut marutnya pendidikan di Indonesia. Padahal beliau mati-matian memperjuangkan pendidikan berbasis kerakyatan. Sekarang tak ada lagi yang namanya pendidikan berbasis kerakyatan yang ada pendidikan berbasis liberalisme dan kapitalisme. Makanya jangan heran bila biaya pendidikan mahal tapi kualitas dipertanyakan. Anda akan mendapat kualitas yang tak sebanding dengan biaya yang anda keluarkan. Yah itulah Indonesia…
*gambar diambil dari berbagai sumber





Korupsi adalah suatu tindak kriminal yang tidak kita sadari keberadaannya tapi ia ada di sekeliling kita. Korupsi sama bahayanya dengan racun arsenik yang konon tidak berbau dan tidak berasa. Seperti itulah kira-kira sifat laten dari korupsi.
Oknum pegawai ini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang fakultas dan membuat LPJ palsu tentang kegiatan yang fiktif pula. Kasus ini pun terkuak setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihak universitas pun telah menyatakan bahwa BS telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan penyelidikan oleh pihak fakultas dianggap selesai dengan turunnya surat dari Wakil Rektor Senior bidang administrasi, keuangan dan sumber daya manusia nomor 053/PII/Dit. SDM/2008 tertanggal 24 November 2008. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa penanganan kasus tersebut akan diproses ke Depdiknas untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Soal aspek pidana, diserahkan kepada fakultas untuk menindaklanjutinya. Namun, setelah sekian lama pihak fakultas tak juga melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Padahal kasus ini tak cukup hanya diselesaikan di tataran administrasi saja tapi juga harus ke tataran hukum. Biar bagaimana pun hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali.
Surat Edaran nomor 5890/PII/Dir. PPA/2009 yang dikeluarkan oleh wakil rektor senior bidang administrasi, keuangan, dan SDM menjadi “dasar hukum” pemberlakuan satu pintu masuk bagi Universitas Gadjah Mada. Pintu masuk yang tadinya tersebar di berbagai sudut dari Sagan hingga ke perempatan MM UGM Jalan Kaliurang kini pintu-pintu tersebut ditutup dan dialihkan ke pintu masuk utama Boulevard UGM. “Kebijakan” itu masih ditambah dengan embel-
Beberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. Demikian kabar yang dilansir TVONE pada tanggal 30 Juni 2009 lalu.
Pemilu legislatif 2009 telah usai dengan meninggalkan “noda” yang membandel. Boleh jadi inilah pemilu yang paling ruwet sejak pemilu pertama kali tahun 1955. Ruwet karena pemilu kali ini menggunakan sistem dan konsep yang sangat berbeda jauh dari pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini mulai meninggalkan paku sebagai kawan para pemilih di bilik suara dan diganti dengan pulpen merah. Suatu perubahan kecil namun berpengaruh besar dalam pemilu kali ini. Perubahan yang lain adalah dibatalkannya aturan mengenai penentuan wakil rakyat berdasarkan nomor urut oleh MK dan diganti dengan sistem suara terbanyak. Pembatalan aturan tersebut oleh MK sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilu kali ini. Dengan sistem suara terbanyak maka sistem kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia makin ditegakkan dan hal ini juga sekaligus membuktikan peran MK sebagai pengawal konstitusi. 
Ruang publik. Banyak dari kita yang kurang paham arti dari ruang publik. Banyak dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat untuk bersantai ria dimana pun lokasinya. Tak sedikit dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai latar belakang dan status sosial melakukan aktivitas. Taman, mal, bahkan angkot pun dianggap sebagai ruang publik. Tapi masalahnya, ruang publik itu untuk siapa??
Komentar Terakhir