skandal berjamaah kejakgung….siapa imamnya?

15 06 2008

Lonceng kematian kejaksaan agung berdentang kencang. Menandakan terjadinya sesuatu yang akan meruntuhkan wibawa sang pembela keadilan. Hati para pejabatnya pun tak tenang. Suatu hal yang wajar karena mereka sedang menghadapi kasus besar dan bukan tak mungkin mereka akan terseret menjadi pelakunya. Kasus besar itu adalah kasus suap dana BLBI atas nama tersangka Artalyta Suryani dan seorang jaksa yang juga menjadi ketua tim investigasi BLBI, Urip Tri Gunawan.

Kasus berawal ketika Jampidsus waktu itu yang kini sudah diberhentikan, Kemas Yahya Rahman, mengumumkan hasil investigasi kasus BLBI kepada BDNI dan BCA. Waktu itu ia berkata bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut. Belakangan KPK menyergap jaksa Urip yang ketika itu menjadi ketua tim investigasi kasus BLBI BDNI dan BCA beserta seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Artalyta Suryani. Mereka dipergoki sedang melakukan tindakan suap dimana saat itu Artalyta menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa Urip. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata uang itu adalah “uang terima kasih” dari Artalyta atas jasa jaksa Urip memanipulasi hasil penyidikan. Terungkap pula bahwa Artalyta juga memiliki hubungan dekat dengan Kemas Yahya Rahman. Kemas pun diperiksa dan akhirnya dicopot dari jabatannya.

Kini kasus itu telah mencapai titik terang namun masih jauh dari kebenaran. Dari percakapan telepon diketahui bahwa Kemas ikut terlibat dalam tawar-menawar “uang terima kasih itu”. Disepakati bahwa jumlah yang harus dibayar adalah sebesar Rp 6 milyar. Tak hanya Kemas yang terlibat. Terungkap pula bahwa Artalyta juga menghubungi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ketika jaksa Urip tertangkap dengan maksud meminta bantuan untuk menghubungi ketua KPK untuk membebaskan jaksa Urip dan melindungi “bos” sambil menawarkan sejumlah uang sebagai balas jasa. Tak jelas siapa yang dimaksud dengan “bos”, tapi kabar menyebutkan ia adalah Joko Chandra. Jamdatun pun membantah kabar itu tapi bukti berkata lain. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen yang dimintai keterangan oleh pers juga mengaku tak ada persekongkolan dalam kasus itu. Suatu hal yang aneh mengingat tugas Jamintel adalah menyelidiki setiap  hala yang mencurigakan  dalam institusinya.

Kejakgung pun bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa dan nama baiknya. Jamdatun dan Jamintel akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dan tampaknya kasus ini akan memasuki babak baru. Kini timbul pertanyaan, untuk kasus yang sebesar dan serapi itu tidak mungkin tidak ada yang mengendalikan. Lalu siapa yang menyusun skenario sekaligus bertindak sebagai sutradara kasus ini? Patut kita tunggu kelanjutannya.





kembalilah, kawan….

10 06 2008

Kemarin SKB 3 menteri soal Ahmadiyah dikeluarkan oleh pemerintah. SKB itu berisi 7 poin yang intinya adalah Ahmadiyah diperintahkan untuk membekukan kegiatannya dengan segera dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Jadi Ahmadiyah tidak dibubarkan seperti yang dituntut ormas-ormas Islam.

Keluarnya SKB itu membuat sang komandan Laskar Islam, Munarman, keluar sarang dan menyerahkan diri. Sementara Gus Dur yang sejak awal membela Ahmadiyah menilai SKB itu cacat hukum dan tidak sesuai UUDNRI 1945. Saya pun hingga saat ini belum tahu apa pendapat masyarakat tentang SKB itu.

Saya jadi teringat peristiwa di Monas beberapa waktu lalu. Ketika itu Aliansi Kebangsaan yang sedang mengadakan aksi damai diserang dan dianiaya oleh massa FPI. Hal itu menimbulkan gejolak di Tanah Air. Masyarakat berbondong-bondong menuntut pembubaran FPI. Keadaan menjadi tegang ketika ribuan polisi mengepung markas FPI di Petamburan, Jakarta. Puluhan anggota FPI ditangkap. Untunglah saat itu situasi aman terkendali dan masing-masing pihak menahan diri.

Saya dalam hal ini dalam posisi netral. Saya memang tidak setuju Ahmadiyah dibubarkan karena itu bukan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. Amar ma’ruf nahi mungkar dan pembinaan berkelanjutanlah yang menurut saya cocok untuk menyelesaikan masalah ini. Saya juga tidak setuju dengan aksi yang dilakukan FPI. Islam mengajarkan kedamaian dan persaudaraan, bung…bukan kekerasan. Walau begitu saya setuju dengan tujuan FPI mengawal syariat Islam. Saya juga setuju dengan pernyataan bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam. Saya tidak memakai kata “sesat” karena menurut saya bila kata itu dipakai implikasinya bisa meluas. Saya juga tidak setuju dengan pernyataan seorang ulama yang juga mantan presiden, Gus Dur, yang menyatakan bahwa SKB itu inkonstitusional. Saya hanya berharap Gus Dur memahami seluk beluk ketatanegaraan Indonesia. Saya tidak akan menjelaskan apa dan bagaimana struktur ketatanegaraan Indonesia di sini. Oleh karena alasan-alasan di atas saya memilih sikap netral.

Saya mengajak kepada saudara-saudarku sesama Muslim untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar. Kembalilah kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi….. Bukankah Rasulullah telah mewariskan kedua hal itu untuk kita jadikan pedoman hidup dan kita tidak akan tersesat bila berpegang teguh pada kedua hal itu? Saudaraku sesama muslim, ingatlah Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan…. Islam mengajarkan kedamaian, toleransi, persahabatan dan hal-hal kebaikan yang tentunya saya yakin juga diajarkan oleh agama lain di dunia ini. Saya meminta saudara-saudaraku sesama Muslim untuk mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Semoga tulisan saya ini dapat mengajak kita semua kembali kepada jalan yang benar…





akhirnya terjadi juga…..

29 05 2008

Akhirnya apa yang ditakutkan dan dibenci rakyat indonesia terjadi juga. Harga BBM akhirnya “nekad” dinaikkan oleh pemerintah. Suatu hal yang terlalu berani mengingat mayoritas rakyat menentang kenaikan harga BBM itu. Dan sekali lagi pemerintah menutup telinga dari semua jerit pilu rakyat. Apa ini yang namanya demokrasi?

Kenaikan harga BBM kali ini pun mendapat tentangan luas. Tidak hanya dari kalangan mahasiswa, kali ini buruh dan supir angkot pun turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan harga tersebut. Pemerintah lagi-lagi bergeming. Untuk membungkam mulut rakyat, pemerintah mengeluarkan senjata makan tuan pamungkasnya, BLT. BLT ini sebenarnya sudah banyak ditentang karena rawan konflik sosial dan jumlah nominalnya yang tak sebanding dengan kenyataan harga barang saat ini serta mengajarkan rakyat menjadi malas bekerja. Anjing menggonggong kafilah berlalu. Itu juga yang dilakukan pemerintah saat ini dengan BLT-nya. Dengan tetap menggunakan data lama tahun 2005 yang tak lagi up to date, pemerintah yakin akan keberlanjutan dan keberhasilan program ini.

Kalangan mahasiswa makin muak dengan sepak terjang pemerintah yang ndableg itu. Mereka pun makin lantang meneriakkan tuntutannya yang makin membuat pemerintah dan aparat keamanan panas telinganya. Tersebutlah peristiwa penyerbuan kampus UNAS oleh polisi yang akhirnya oleh Komnas HAM diindikasikan adanya pelanggaran HAM oleh polisi. Tentu saja polisi mengelak. Lagi kali ini mahasiswa UKI dan Atmajaya yang beraksi. Mereka memblokir jalan depan kampus mereka dengan membakar ban-ban bekas dan ranting-ranting pohon. Mereka muak melihat sikap pemerintah yang tidak pro rakyat dan sekaligus menunjukkan dukungan moril kepada rekan mahasiswa UNAS yang ditahan polisi. Aksi itu hampir dilawan dengan tindakan represif aparat bila komandan polisi tidak memerintahkan anak buahnya untuk menahan diri. Puncak kemarahan mahasiswa terjadi di sekitar kampus Universitas Moestopo, Senayan, Jakarta, saat itu Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru yang sedang berpatroli di sekitar kampus dikeroyok oleh mahasiswa yang sedang menyiapkan aksi demo. Mei ‘98 akan kembali terulang….!!!

Pemerintah lagi-lagi buka suara. Presiden melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa beliau lebih menghargai dialog daripada aksi demo yang tidak memberi solusi. Mahasiswa memang tidak dibekali kemampuan dan kompetensi untuk memberi solusi konkret. Posisi mereka saat ini hanya sebagai motivator perubahan yang diharapkan akan muncul solusi yang terbaik. Untuk “memberangus” tuntutan dan teriakan kritis mahasiswa, pemerintah menelurkan program beasiswa sebesar Rp 400 miliar. Tentu saja pemerintah menolak tuduhan bahwa beasiswa itu untuk membungkam teriakan lantang mahasiswa menentang kebijakan pemerintah soal BBM. Beberapa rektor mulai angkat bicara. Rektor Unpad misalnya. Beliau setuju adanya program beasiswa tersebut asal tidak ditujukan untuk membungkam teriakan dan pikiran kritis mahasiswa.

Peristiwa Mei ‘98 terancam terulang kembali bila pemerintah tetap pada pendiriannya. Pemerintah akan berhadapan dengan people power bila tidak mau mendengarkan suara rakyat. Tuntutan agar SBY-JK mundur sayup-sayup terdengar. Bila tetap membandel, rakyat akan menarik mandat yang telah diamanatkan kepada kedua orang itu dan Indonesia akan kembali terjerumus ke era kegelapan.





BBM….si buah simalakama….

7 05 2008

Salah satu “mesin” ekonomi Indonesia sedang digoyang. Harga bahan bakar minyak akan kembali naik. Kenaikan itu dipicu oleh naiknya harga minyak dunia yang menembus harga 120 Dollar AS per barel.

Pemerintah tampaknya yak punya pilihan lain dan menyerah pada situasi ekonomi dunia yang sedang terpuruk. Kenaikan kali ini adalah kenaikan yang ketiga kalinya. Pemerintah mengakui kebijakan ini adalah kebijakan yang paling dibenci rakyat. Suatu kalimat yang menggambarkan ketidakberdayaan pemerintah. Nasi sudah menjadi bubur. Rasio kenaikan sedang dihitung. Kenaikan diusahakan tidak lebih dari 30%. Kenaikan kali ini juga diikuti program kejar paket C BLT yang sudah terbukti tidak efektif. Program BLT untuk rakyat miskin terbukti tidak mampu mengurangi penderitaan mereka. Malah makin menambah penderitaan karen sebagian besar uang yang mereka terima digunakan untuk membeli jajan……..bahan bakar minyak. Belum lagi penderitaan mereka mengantri selama berjam-jam hanya untuk memperoleh uang sebesar Rp 200rb. Bahkan dalam beberapa kasus mereka yang notabene mampu secara ekonomi malah mendapat jatah BLT. Suatu tanda tidak tepatnya sasaran pembagian BLT.

Dengan naiknya harga BBM, DIPASTIKAN akan diikuti kenaikan harga barang. Ditambah lagi dengan gejala khas pra-kenaikan harga BBM yaitu kelangkaan BBM. Dan hal itu sudah terjadi di daerah-daerah. Program konversi BBM ke gas pun dikebut dan menimbulkan masalah baru. Saking semangatnya menggeber program konversi minyak ke gas, LPG malah menghilang dari pasaran tanpa sebab yang diketahui oleh pemeintah.

Laju inflasi bulan juga akan meroket bahkan mungkin akan melebihi dua digit, suatu hal yang palin ditakuti oleh tim ekonomi pemerintah. Inflasi yang meroket tadi disebabkan oleh naiknya harga barang terutama barang kebutuhan pokok sebagai ekses dari kenaikan harga BBM. Tarif transportasi pun akan naik pula. Singkatnya, dengan naiknya harga BBM semua harga dan tarif akan naik yang pasti akan memberatkan masyarakat kecil.

Sebenarnya pemerintah dihadapkan pada 2 pilihan sulit. Pemerintah harus memilih tidak menaikkan harga BBM namun APBN rontok atau menyelamatkan APBN dengan menaikkan harga BBM agar subsidi BBM bisa ditekan dan APBN selamat. Tentunya pilihan sulit itu dihadapkan lagi pada satu masalah lain yang tak kalah beratnya, kepentingan rakyat. Rakyat tentunya berharap yang terbaik dari apa yang dilakukan pemerintah. Namun mereka berharap kalau bisa BBM tidak perlu dinaikkan karena akan membuat rakyat makin susah. Aspirasi rakyat itu sepertinya diabaikan oleh pemerintah dan tim ekonominya. Bagi mereka, yang penting APBN selamat dan kalau APBN selamat industri dan roda ekonomi akan kembali berputar dan hasilnya akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Masalahnya, rakyat yang mana? Survey dari berbagai LSM menunjukkan bahwa uang hasil “penyelamatan” APBN lebih banyak lari ke kantong-kantong pejabat. Masih untung kalau pejabat tadi menggunakan uang itu untuk merenovasi sekolah atau menyantuni kaum miskin. Bisa dijamin ia akan terpilih jadi presiden 2009.

Ada satu wacana menarik yang dilontarkan pemerintah yaitu keluar dari keanggotaan OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). Pemerintah beranggapan OPEC telah membelenggu kebebasan produksi minyak nasional dan dunia. Beberapa kebijakan OPEC malah menimbulkan gejolak harga minyak. Oleh karena itu pemerintah merencanakan untuk keluar dari keanggotaan OPEC. Skenarionya pun sedang digodok pemerintah, apakah akan keluar total dari OPEC untuk selamanya atau hanya sementara waktu. Patut kita tunggu apa kebijakan pemerintah selanjutnya, yang jelas kita semua berharap kebijakan itu adalah kebijakan yang pro rakyat agar rakyat tak lagi menderita. BBM….bagai buah simalakama…tak dinaikkan harganya, APBN mati….dinaikkan harganya, rakyat mati…..





kami bukan teroris….!!!!

30 04 2008

diknasGuru adalah orang yang membuat kita pintar. Gurulah yang mengajarkan kita apa arti hidup, dan membekali kita dengan sego kucing petuah-petuah mulia untuk mengarungi kerasnya kehidupan. Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah berkata ketika beliau ditanya oleh seorang sahabatnya tentang siapakah orang yang ia sebut guru itu? Ali menjawab,” orang yang saya sebut guru adalah orang yang mengajarkan satu huruf kepada saya.” Begitu mulianya guru. Mereka hanya ingin anak didiknya sukses tanpa pernah mengharapkan imbalan dan balas jasa dari mereka. Tak jarang mereka rela berbuat apapun agar muridnya sukses. Kasus di Sumatera Utara baru-baru ini agaknya cukup mewakili hal itu.
Terdorong rasa ingin membantu muridnya meraih kesuksesan, para guru ini dengan sadar melakukan suatu tindakan yang tidak terpuji. Mereka mengganti jawaban UN para siswa dengan jawaban yang sesuai dengan kunci jawaban. Tindakan mereka terhenti ketika satu regu Densus 88 Antiteror Polri menggrebek ruangan tempat mereka melakukan tindakan tersebut. Kontan saja hal itu berakibat buruk. Mereka ditahan dan para siswa terancam diharuskan melakukan ujian ulang. Sungguh ironis.

Wapres JK marah besar dan meminta agar mereka dihukum berat. Namun kemarahan JK dilawan oleh LSM Education Forum yang siap membela dan mendampingi para guru tersebut. Menurut mereka apa yang dilakukan oleh guru-guru itu sebagai ekses dari penerapan kebijakan penyelenggaraan UN yang begitu menyiksa batin dan membuat guru merasa bertanggung jawab kepada atasan dan wali murid atas kelulusan muridnya. LSM itu juga menyesalkan penyerbuan oleh Densus 88 Antiteror yang sangat meresahkan. “Guru bukan teroris”, kata Parlindungan Purba, anggota DPD Sumut.

Education Forum mengakui bahwa tindakan para guru tesebut salah. Namun mereka siap mendampingi dan membela para guru tersebut. Mereka akan menuntut hukuman yang seringan-ringannya bahkan kalau perlu hanya hukuman disiplin.

“UN hanya menyebabkan pengaruh buruk untuk pendidikan, tak ada lagi aspek pembelajaran di sekolah,” kata Direktur Institute for Education Reform, Utomo Dananjaya. Bahkan menurut wakil koordinator Education Forum, Erlin Driyana, sudah saatnya UN dihapus karena belum jelas efektivitasnya. Kalau sudah muncul seruan penghapusan kebijakan UN harusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Lagi pula UN bertentangan dengan UU Sisdiknas dan UUD 1945. Kalau UN terus ada, dikhawatirkan kualitas pendidikan kita bukannya makin baik malah makin parah keburukannya.





UU ITE, UU YANG SERBA ANEH……

28 04 2008

UU ITE yang sempat bikin gempar dunia persilatan politik indonesia ternyata menyimpan banyak kejanggalan. Ternyata UU ITE tidak punya dasar laut hukum dalam pembentukannya. Suatu UU hanya bisa dibentuk bila memang diperintahkan oleh konstitusi atau diperintahkan oleh UU yang lain. Kenyataannya UU ITE tidak diperintahkan pembentukkannya oleh UUDNRI 1945. Silakan cari di UUDNRI 1945. Tidak ada satupun pasal dan bab dalam UUD kita yang memerintahkan pembentukan UU ITE. Sampai saat inipun saya belum menemukan UU yang memerintahkan pembentukkan UU ITE.

UU itu memang sudah disahkan DPR tapi belum ditandatangani presiden. Bila sampai 30 hari presiden tidak tanda tangan, UU itu telah sah berlaku dalam peraturan perundang-undangan RI. Dasar hukum aturan ini ada pada UUDNRI 1945 pasal 20 ayat 5. Ayat 5 inipun mengandung kejanggalan karena dikesankan bahwa presiden punya hak untuk menolak UU. Maksud dari dikeluarkannya ayat ini adalah kita ingin mengikuti aturan politik AS dimana seorang bupati presiden berhak menolak UU yang tak ia sukai ( Pocket Veto). Tapi ayat ini bertolak belakang dengan ayat 2 pasal tersebut yang menyebutkan bahwa UU dibahas bersama DPR dengan presiden untuk mencapai persetujuan bersama. Bagaimana mungkin presiden menolak UU yang telah ia setujui pada rapat pembahasan? aneh….

Balik lagi ke UU ITE. Mungkin anda bertanya. Kalau begitu apa motivasi pembentuk UU ini membentuk UU ITE? Alasannya cuma satu…memperoleh alat bukti dalam transaksi elektronik. dan pelarangan situs bokep hanyalah bagian kecil dari UU itu. Tenang UU itu belum berlaku di indonesia.





PILKADA…ILEGAL

26 04 2008

Akhir-akhir ini kita disibukkan oleh berita-berita pilkada. Mulai dari isu akan adanya pilkada DIY, pilkada Jawa Barat, pilkada Sumut dan pilkada Maluku Utara yang dari dulu tidak pernah selesai konfliknya. Tapi pernahkah anda berfikir, apakah pilkada termasuk dalam kategori pemilu atau bukan? Anda patut berfikir sekarang tentang keabsahan pilkada yang ( mungkin) telah anda ikuti dengan baik.

Dasar hukum pelaksanaan pilkada adalah UU 32 tahun 2004. Dalam UU itu dimuat rumusan tentang pilkada dan lembaga yang berwenang melaksanakannya. Pasal 22E UUDNRI 1945 juga mengatur tentang pemilu ini. Masalahnya apakah pilkada termasuk kelompok pemilu? Pasal 18 ayat 4 UUDNRI 1945 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, masalahnya oleh siapa? Rakyat atau DPRD? Ini yang jadi soal. Kita kembali lagi ke pasal 22E ayat 2 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan wapres, DPR, DPD, dan DPRD. Di pasal itu tidak disebutkan bahwa pemilu juga dilakukan untuk memilih kepala daerah.

Sekarang kita lihat UU 32/ 2004 tentang pemda mengatur bahwa pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah. Padahal dalam pasal 22E ayat 2 hal itu tidak termasuk dalam lingkup pemilu. Kalaupun ada kata-kata “dipilih secara demokratis” dalam pasal 18 ayat 2 UUDNRI 1945 masih tidak jelas dipilih oleh siapa kepala daerah itu.

Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam putusan nomor 072-073/ PUU/2004 telah menyatakan bahwa pilkada tidak termasuk dalam ranah pemilu dan bertentangan dengan UUDNRI 1945. Hal ini berarti pilkada itu ilegal dan inkonstitusional. Walaupun dalam putusan itu ada 3 hakim MK yang berbeda pendapat. Salah satunya Prof. Laica Marzuki.

Saya tidak bermaksud untuk menghasut anda untuk tidak ikut pilkada. Itu hak konstitusi anda dan saya tidak akan menghalang-halangi hak anda. Tulisan saya ini hanya sekedar berbagi ilmu yang saya dapat dari bangku kuliah. Tanpa ada maksud tertentu dibalik tulisan ini.





hukuman bagi sang penghina

1 04 2008

film fitna yang mengguncang umat muslim dunia akhirnya nekad diluncurkan. pembuatnya adalah seorang anggota parlemen belanda bernama Geert Wilders. film ini pun langsung memicu kemarahan umat muslim dunia. semua negara bahkan belanda sendiri melarang pemutaran film itu. indonesia pun gak ketinggalan. presiden SBY pun secara terang-terangan melarang pemutaran dan peredaran fil itu di indonesia.

kenapa wilders begitu nekad memutar film itu padahal sudah ada larangan dan kekhawatiran terjadinya konflik dari film itu???? dengan enteng dia menjawab bahwa ia mengharapkan film itu menjadi kontroversial. lha terus apa dia gak takut bakal kena ekses kemarahan umat islam??? dia jawab tidak. ia lalu mensitir pernyataan Theo van Gogh yang tewas dibunuh karena berkonflik dengan umat islam, “ini sudah jadi pemikiran saya, sebutir peluru pun tak akan menghampiri saya”.

saat ini ormas-ormas islam mulai bergerak melontarkan kemarahannya. FPI bahkan menghalalkan Wilders untuk dibunuh karena telah menghina islam. pembunuh Theo van Gogh juga berkata akan membunuh Wilders jika ALLAH SWT memberinya kesempatan.

well…..tulisan saya ini hanya untuk me-review kembali kasus film fitna dan tidak ada maksud lain selain itu. maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan. sekali lagi saya tekankan disini….Islam itu agama damai, bung. agama yang mengajarkan dan mencita-citakan kedamaian. semua hal yang ada dalam film itu adalah SALAH!!!!





RUUK DIY dan arti sebuah demokrasi

28 03 2008

suhu politik indonesia sedang hangat. ada 2 hal yang harus dan akan dihadapi indonesia dalam setahun ke depan yang pertama adalah persiapan pemilu 2009 dan satu hal lagi yang sangat penting dan mendesak diselesaikan adalah RUU Keistimewaan Yogyakarta. kita singkirkan dulu soal pemilu 2009 karena bagaimanapun persiapan pemerintah sudah cukup bagus walaupun banyak rintangan.

RUUK DIY sebenarnya sudah diajukan oleh DPD sejak pertengahan tahun lalu. namun hingga kini pembahasannya selalu tertunda. inilah yang kemudian menjadi masalah. masyarakat sudah muak menunggu kepastian jadi tidaknya RUU itu disahkan. mereka pada intinya menginginkan status istimewa jogja dipertahankan termasuk digunakannya sistem penetapan kepala daerah. warga DIY menginginkan Sri Sultan HB X dan Sri Paku Alam tetap menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur jogja. mereka menolak sistem pilkada karena menurut mereka disitulah letak keistimewaan jogja dimana kepala daerah tidak melalui proses pilkada tapi melalui penetapan dan jabatan itu berlangsung secara turun temurun.

namun keinginan masyarakat jogja terganjal oleh pidato sultan dalam sebuah acara. sultan mengatakan bahwa ia tidak berminat lagi memimpin jogja bila masa tugasnya habis kelak. selain itu di kalangan dewan sendiri muncul wacana untuk mengadakan pilkada di jogja sesuai ketentuan UU. wacana ini ditentang oleh para anggota dewan yang tetap menginginkan adanya sistem penetapan kepala daerah sekaligus mempertahankan status istimewa jogja. rakyat jogja pun tak tinggal diam. mereka lalu menggalang kekuatan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada DPRD dan kepada sultan sendiri.

rakyat jogja sendiri secara umum masih menginginkan sultan menjadi gubernur. mereka juga ingin status istimewa jogja dipertahankan. hal ini telah mereka sampaikan kepada sultan dalam beberapa kali tatap muka atau pisowanan ageng. mereka juga telah menyampaikan hal ini kepada DPRD dan mereka berjanji untuk menyampaikan hal ini ke pusat.

melihat gejala ini sultan tidak mampu berkata apa-apa. mungkin beliau kagum dengan keprcayaan rakyat yang begitu besar padanya. mungkin juga beliau tidak punya kata-kata lagi untuk menjelaskan keputusannya pada rakyat jogja. beliau hanya tersenyum saat ditanya perihal sikap rakyat jogja itu.

dari kasus jogja ini dapat kita tarik beberapa pelajaran. pertama, demokrasi. inilah contoh demokrasi yang sesungguhnya. rakyat menyatakan pendapatnya secara damai dan tanpa anarkis sperti kasus di daerah lain dan sang pemimpin dengan bijak dan lapang dada menerima aspirasi rakyatnya. kedua, nilai kebudayaan. jogja adalah ikon budaya indonesia. di kota inilah kebudayaan asli masih dijunjung tinggi. pisowanan ageng yang dilakukan masyarakat jogja sebenarnya telah ada sejak ratusan tahun lalu. sampai saat inipun tradisi itu masih dijunjung tinggi. kiranya pemerintah dapat dengan arif dan bijak menangani polemik ini. tentunya penanganan masalah ini harus tetap memperhatikan adat istiadat daerah setempat..





protes tibet dan kemurkaan china

23 03 2008

Tibet kembali bergolak. Kali ini setelah 47 tahun dalam kekuasaan china, Tibet bangun dari tidur dan menyalak menuntut kemerdekaan. Suatu hal yang wajar dituntut oleh suatu negara. Apalagi Tibet dikuasai oleh china secara tidak sah. Ya, Tibet dikuasai china lewat sebuah agresi sekitar 47 tahun lalu. Agresi yang membuat tokoh spiritual Tibet, Dalai Lama, menyingkir ke India.

Aksi Tibet menuntut kemerdekaan membuat china murka. China bereaksi dengan mengirim ribuan pasukan militer da  para militer ke Tibet. Aksi ini dilawan oleh para demonstran dengan menyerang orang Han yang notabene adalah orang china asli. China lalu mengusir orang-orang asing termasuk wartawan asing keluar Tibet. Demonstrasi Tibet berubah jadi kerusuhan massal yang dihadapi dengan represif oleh pemerintah China.

Aksi China terhadap Tibet menyulut emosi dunia. PM Inggris segera bertemu dengan Dalai Lama untuk membahas situasi. Tindakan Inggris ini dikecam China. Untuk meredam kemarahan dunia, China mengklaim jumlah korban tewas di Tibet “hanya” 13 orang. Sedang versi lain menyebutkan 80an orang tewas.

Sudah menjadi kebiasaan bagi China yang komunis itu untuk melawan segala hal yang membuat kacau negaranya dengan tindakan represif yang melanggar HAM. Ini membuat pamor China di mata dunia “terjun bebas”. Apalagi di mata rekan sejawatnya di DK PBB. Tampaknya dunia harus beraksi untuk menghentikan aksi represif China di Tibet. Karena bagaimanapun juga Tibet berhak untuk merdeka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.