hari pendidikan lesu darah..

2 05 2010

Hari ini, 2 Mei, adalah Hari Pendidikan Nasional. Hari ini juga merupakan hari lahirnya Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara. Entah sudah berapa tahun Hari Pendidikan Nasional (lazim disebut Hardiknas) ini diperingati. Yang jelas diperingati atau tidak, rasanya pendidikan di Indonesia tetap saja jalan di tempat bahkan mundur. Mengapa?

Sistem pendidikan di Indonesia kacau. Itu sebab pertama kenapa pendidikan di Indonesia jalan di tempat. Kekacauan itu dimulai dengan beragamnya peraturan pemerintah tentang pendidikan malah membuat pendidikan kita makin tak berbentuk. Kebijakan soal BHMN lalu BHP yang disahkan pemerintah dan sederet peraturan lain, membuat masyarakat bertanya mau dibawa kemana pendidikan Indonesia. Ditambah dengan deretan peraturan lain yang membuat rakyat kebingungan. Belum lagi soal kurikulum pendidikan Indonesia yang tidak jelas, berubah-ubah. Pendeknya, ganti menteri, ganti kurikulum. Jangan salahkan rakyat kalau nanti pada akhirnya mereka berteriak-teriak seperti orang gila menanyakan arah pendidikan Indonesia yang seperti tersasar di tengah gurun pasir, tak jelas mau dibawa kemana.

Digunakannya Ujian Nasional sebagai standar kelulusan. Pemerintah melalui memaksakan adanya UN sebagai penentu kelulusan siswa dengan dalih meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Faktanya? GAGAL TOTAL! Tingkat kelulusan siswa dari tahun ke tahun tak berubah banyak. Malah kelulusan tahun ini turun 3 % dari tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang salah dan sudah selayaknya dihapuskan. UN hanya menyiksa fisik dan mental siswa, mengurangi kebebasan guru untuk berinovasi menentukan materi apa yang akan diajar dan diujikan dan timbulnya dampak sosial dari UN yang sangat sulit untuk diatasi, serta membuat ketimpangan pendidikan antara Indonesia Barat dan Timur makin terlihat. Okelah, UN memakan anggaran besar dari APBN. Tapi anggaran besar itu tak berarti apa-apa karena tujuan yang diharapkan tak tercapai dan malah “bocor” di tengah jalan dihisap oleh para koruptor. UN juga diindikasikan melanggar HAM dan melanggar UUD Negara Republik Indonesia pasal 28C ayat (1) pasal 31. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dengan membuat UN menjadi standar kelulusan telah membuat ribuan pelajar Indonesia kehilangan hak untuk menuntut ilmu. Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi perkara citizen lawsuit yang diajukan beberapa LSM peduli pendidikan pun melarang pemerintah menyelenggarakan UN selama belum dilakukannya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.  

Kesejahteraan guru diabaikan. Mungkin bila Ki Hajar Dewantara masih hidup, beliau akan menangis meratapi nasib guru yang diabaikan pemerintah. Anggaran pendidikan 20% dari APBN pun tak menjamin meningkatnya kesejahteraan guru. Biar bagaimanapun, guru juga manusia. Perlu makan untuk mempertahankan hidup. Nampaknya anggaran yang disediakan pemerintah, menguap entah kemana. Nyatanya, guru makin terpuruk nasibnya. Padahal gurulah yang pertama kali mengenalkan huruf dan angka pada kita, bahkan mengantarkan para pejabat duduk di kursi empuk kekuasan. Tapi sayang, para pejabat itu lupa (atau sengaja melupakan) nasib guru yang telah berjasa mengantar mereka menduduki kursi empuk kekuasaan. Tapi biar bagaimanapun juga, guru tetap mengajar muridnya agar pandai dan menjadi orang yang mulia. Semangat inilah yang patut kita acungi jempol. SALUT!

Mahalnya biaya pendidikan. Pendidikan sejatinya harus bisa diakses oleh semua kalangan. Entah ia kaya atau miskin berhak atas pendidikan dan pemerintahlah yang wajib menyelenggarakannya. Nyatanya, pendidikan Indonesia hanya untuk si kaya. Bagaimana dengan si miskin? Harus puas dengan belajar melalui sobekan buku yang ditemukan di tempat-tempat sampah si kaya. Pendeknya, si miskin tak mampu mengakses pendidikan yang biayanya selangit. Biaya yang hanya bisa dijangkau si kaya. Sedang mereka untuk makan sehari-hari saja sulit. Padahal sejatinya, pendidikan itu gratis sehingga bisa dijangkau oleh si miskin. Okelah ada dana BOS dan dana-dana lain dari APBN tapi jumlahnya tak mencukupi dan lagi-lagi siswa harus kena pungutan-pungutan. Itu baru pendidikan dasar dan menengah, bagaimana dengan pendidikan tinggi? Jangan harap bisa dapat biaya murah. Biaya masuk di perguruan tinggi meroket hingga ke langit ke tujuh. Biaya yang lagi-lagi hanya bisa dijangkau oleh 3 orang : KAYA, KAYA SEKALI dan MASYA ALLAH KAYANYA.

Tak berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa pendidikan di Indonesia jalan di tempat bahkan mundur. Pendidikan Indonesia tak lagi berpihak pada si miskin. Bahwa benar sistem pendidikan kita carut marut. Tak usah lagi bermimpi mengejar Belanda, Jepang atau Amerika Serikat dengan pendidikannya yang nomor wahid, mengejar Malaysia dan Singapura saja tak sanggup. Padahal dulu kedua negara itu “berguru” kepada Indonesia soal pendidikan.

Seperti yang saya katakan, bila Ki Hajar Dewantara masih hidup, beliau akan menangis melihat carut marutnya pendidikan di Indonesia. Padahal beliau mati-matian memperjuangkan pendidikan berbasis kerakyatan. Sekarang tak ada lagi yang namanya pendidikan berbasis kerakyatan yang ada pendidikan berbasis liberalisme dan kapitalisme. Makanya jangan heran bila biaya pendidikan mahal tapi kualitas dipertanyakan. Anda akan mendapat kualitas yang tak sebanding dengan biaya yang anda keluarkan. Yah itulah Indonesia…

*gambar diambil dari berbagai sumber





DARURAT HUKUM

20 04 2010

Kiranya tak berlebihan bila kondisi hukum di negara kita berstatus negara hukum. Bukan bermaksud menyaingi pemerintah yang berwenang mengubah status keamanan negara ke darurat sipil atau darurat militer. Tapi memang begitulah kondisi hukum di negara kita saat ini. Kondisi demikian menuntut keputusan cepat tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kenapa saya sebut kondisi hukum di Indonesia berstatus darurat hukum? Lihat saja sekarang. Berbagai macam makelar hukum bermunculan. Mulai dari makelar kasus yang sempat mengguncang Polri, makelar pajak yang kini mewabah di kementerian keuangan, dan entah akan muncul makelar apa lagi nanti. Yang jelas kasus-kasus di atas sedikit banyak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kondisi darurat ini diperparah dengan bobroknya moral beberapa hakim. Mereka yang seharusnya menjatuhkan putusan dengan adil kini harus ikut meringkuk di bui karena perbuatan mereka sendiri. Rupanya korupsi pun merambah ke jajaran institusi kehakiman.

Jaksa? Setali tiga uang. Beberapa jaksa malah diduga terlibat makelar pajak Gayus. Akhirnya mereka yang terlibat dinonaktifkan dari jabatan struktural. Keadaan ini makin memperparah kondisi hukum di negara kita.

Bagaimana dengan Polri? Perbuatan salah seorang perwira tingginya, Komjen Susno Duadji, yang berkoar-koar ke publik terkait adanya makelar kasus di tubuh Polri, sedikit banyak membuat Polri kebakaran jenggot. Tim Independen segera dibentuk dan mulai memeriksa beberapa pihak terkait. Celakanya lagi, Sang Jendral yang membongkar makelar kasus di tubuh Polri malah dikenai sanksi disiplin. Alih-alih membongkar makelar kasus yang merajalela di kepolisian, malah perang saudara yang terjadi. Melindungi sang Makelar, menyingkirkan Sang Jendral atau memang berniat menegakkan hukum? Entahlah.

Para pengacara pun sedikit banyak menyumbang peran dalam penciptaan status darurat hukum di negara kita. Mereka yang notabene merupakan para sarjana hukum mulai ikut terjun ke dunia hitam. Kasus suap menyuap yang dilakoni beberapa pengacara kini sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana sebenarnya kerja pengacara itu? Apakah mereka selalu “bermain uang” dalam tiap perkara yang mereka tangani? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul di masyarakat. Kasus ini telah mencoreng profesi advokat sebagai profesi yang mulia (Officium Nobilium).

Tidak berdayanya keempat penegak hukum (lazim disebut sebagai Catur Wangsa), sangat berbahaya bagi kehidupan hukum di negara kita. Dengan tidak berdayanya keempat penegak hukum tersebut akan menjadikan masyarakat tidak percaya lagi akan hukum. Dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat, negara akan menghadapi suatu anarkhi yang tentunya tidak kita harapkan. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya bila hukum di negara kita berstatus darurat hukum. Dan bila para catur wangsa tidak segera kembali ke jalan dan fungsinya masing-masing, negara kita cepat atau lambat akan jatuh ke jurang anarkhi. Suatu tindakan revolusioner perlu dilakukan oleh pemerintah guna mencegah kehancuran hukum dan mengembalikan status hukum menjadi tertib hukum.





bancakan..

22 03 2010

Hari ini siswa sekolah menengah atas dan kejuruan memasuki babak baru dalam kehidupan mereka. Suatu babak yang menjadi penentu masa depan mereka kelak. Ujian Nasional (UN), begitulah orang biasa menyebut babakan baru tersebut. Rona ketakutan terpancar di wajah para siswa itu. Bagaimana tidak? Bila mereka tak lulus UN tahun ini, masa depan mereka akan suram. Mereka yang tak lulus UN akan menjadi kalut dan akhirnya berpikir pendek untuk mengakhiri hidupnya. Ya seperti kejadian yang banyak terjadi di tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya ketika UN mulai digalakkan dan diketatkan aturannya.

Tak bisa dipungkiri bahwa UN sedikit banyak “menyiksa” mental dan fisik para siswa. Para siswa dituntut untuk terus belajar giat, memahami semua materi yang akan diujikan, dan “bertarung” habis-habisan menggunakan fisik mereka yang kelelahan dan mental mereka yang melemah karena ketakutan dan kekhawatiran.

Anehnya metode ini masih dipakai dan dipertahankan pemerintah. Bahkan sudah sering pemerintah atau orang pemerintah yang mengurusi UN mempromosikan segala kebaikan UN bak iklan kecap di layar kaca. Tidak peduli apakah kecap itu enak atau tidak yang penting promosikan terus keunggulannya dibanding produk lain, jual ke pasar, laris, selesai. Habis perkara sampai di situ. Persoalan ada orang yang tewas karena kecap itu, itu urusan belakangan. Itulah yang terjadi sekarang. Pemerintah seakan menutup mata dengan banyaknya kecaman yang ditujukan kepada metode UN. Atas nama peningkatan mutu pendidikan pemerintah memaksakan UN tapi mana hasilnya? Yang terjadi malah ketimpangan sisi barat-sisi timur Indonesia makin terlihat.

Kecaman atas penyelenggaraan UN tak hanya disuarakan oleh masyarakat luas, pelajar dan para aktivis yang bergiat di bidang edukasi saja. Secara tidak langsung Mahkamah Agung RI ikut “mengecam” pelaksanaan UN. Dalam putusan kasasinya, MA menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang melarang pemerintah menyelenggarakan UN bila tidak mampu meratakan fasilitas pendidikan di semua sekolah di Indonesia. Intinya, harus ada peningkatan fasilitas di semua sekolah di Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Bila itu terpenuhi, pemerintah baru boleh mengadakan UN.

Tapi seperti yang kita semua tahu, pemerintah mengabaikan putusan kasasi itu. Hal ini bisa mencoreng citra pemerintah karena telah menghina hukum yang berlaku di negeri ini. Tak taat hukum, begitu yang akan disangkakan publik kepada pemerintah. Apa jadinya negara ini bila pemerintahnya saja tidak menaati hukum? Bukankah hukum merupakan panglima yang wajib dihormati oleh siapapun di negeri ini tanpa terkecuali? Pasti ada sebabnya pemerintah ngeyel menyelenggarakan UN.

Tak bisa dipungkiri bahwa UN adalah sebuah proyek besar. Proyek yang banyak mengkonsumsi uang di APBN maupun APBD. Artinya apa? UN merupakan side job para pejabat negeri ini. Bila UN terlaksana dan sukses, keping-keping uang akan meluncur masuk ke celengan pribadi mereka. Atau taruhlah UN belum terlaksana tetapi mereka sudah dapat “uang lelah” sebagai balas jasa mengadakan tender untuk memilih perusahaan percetakan untuk mencetak soal UN. Potensi kerugian negara semakin besar apalagi kita tak pernah tahu hasil audit keuangan atas anggaran penyelenggaraan UN. Atau jangan-jangan anggaran itu tidak pernah diaudit oleh akuntan publik maupun oleh BPK. Kalau benar, maka KPK perlu masuk untuk mengadakan “pembersihan”.

Satu hal lain yang tak bisa dipungkiri adalah adanya budaya “tekan-menekan”. Maksudnya begini, agar UN “seakan-akan” sukses pemerintah menekan bawahannya agar mengupayakan angka kelulusan siswa 100%. Nah dari situ sang bawahan tadi akan terus menekan ke bawahannya, terus menerus hingga ke kepala dinas pendidikan daerah dan para kepala sekolah. Ini terbukti dari obrolan santai saya dengan adik kelas saya yang saat ini sedang menempuh UN. Katanya guru-guru dan kepala sekolah di sekolah saya sedang pusing tujuh keliling karena ditekan oleh dinas pendidikan untuk mengupayakan angka kelulusan 100%. Tekanan itu katanya masih ditambah dengan ancaman sanksi bila tak mampu mencapai angka kelulusan 100%. Tak hanya gurunya yang dikenai sanksi tetapi juga kepala sekolahnya. Seperti drama saja UN ini. Seperti sinetron yang penuh dengan rekayasa dan kepura-puraan saja. Kalau sudah begini, bagaimana kualitas pendidikan kita mau meningkat? Apakah dengan demikian validitas hasil UN bisa dipertanggungjawabkan? Saya rasa tidak. Harus dicari metode lain yang lebih cocok.

Sebenarnya sudah berkali-kali rekan-rekan LSM yang bergerak di bidang edukasi mengusulkan metode baru pengganti UN. Sebut saja misalnya mengembalikan wewenang menguji kepada guru dengan kisi-kisi materi dari pemerintah. Bila itu dilakukan pemerintah bisa berhemat sekian trilyun rupiah pertahun. Tentunya metode ini lebih membuat siswa nyaman dan tidak merasa ketakutan. Guru pun akan dengan leluasa menentukan materi apa yang akan diberikan dan diujikan tentunya yang sesuai dengan kisi-kisi meteri yang diberikan pemerintah. Tapi sayangnya pemerintah menolak dan tetap menggunakan UN tidak saja sebagai metode pengukuran hasil belajar siswa tetapi juga sebagai penentu kelulusan seorang siswa. Suatu hal yang membuat siswa ketakutan dan tertekan. Pemerintah harus senantiasa diingatkan bahwa kebijakan seperti itu keliru dan malah membuat kualitas pendidikan Indonesia makin terpuruk. Sadarlah!





hukum seperti jaring laba-laba…

4 02 2010

Kalimat judul di atas lengkapnya berbunyi “hukum seperti jaring laba-laba, terlalu kuat bagi si lemah dan terlalu rapuh bagi si kuat”. Kalimat ini diucapkan oleh seorang filsuf Yunani bernama Anacharsis lebih dari 600 tahun lalu. Kalimat ini tercipta sebagai kritik atas keadaan hukum pada masa itu di mana penguasa dengan mudahnya berkelit dari jerat hukum dan rakyat kecil yang buta hukum dengan mudahnya tersangkut perkara hukum walaupun sebenarnya mereka tidak bersalah. Itulah yang kemudian terjadi di Indonesia. Disadari atau tidak fenomena ini telah menjadi fenomena lazim di negeri ini.

Tersebutlah kasus Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit terkenal dengan sebuah email pribadi yang ditujukan kepada teman-temannya, ada juga kasus Parto di Jawa Timur yang dituduh mencuri sekarung pohon jagung walau akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dalam hal jumlah pohon jagung yang dicuri namun ia tetap dinyatakan bersalah dengan pidana 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan atau yang fenomenal, kasus Mbah Minah yang dituduh mencuri 3 buah kakao dan dipidana 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam sistem hukum di negara kita tercinta ini.

Terus terang saya sama sekali tidak terkejut ketika kasus-kasus itu dirilis ke publik oleh media massa walaupun anda semua terkejut. Bagi saya yang baru belajar hukum dan mungkin ahli-ahli hukum lain, kasus-kasus itu sudah sering ditemui di banyak pengadilan di Indonesia jadi bukan lagi hal baru. Namun saya setuju bahwa kasus-kasus ini tidak boleh bertambah jumlahnya dan harus dikurangi. Tak boleh ada lagi orang miskin yang buta hukum diseret ke pengadilan karena kejahatan sepele. Sistem hukum Indonesia pun harus segera dibenahi!

Saya setuju dengan pernyataan dosen saya. Beliau mengatakan bahwa, “hukum itu seperti pisau, tumpul di bagian atas namun sangat tajam di bagian bawah”.  Artinya, hukum seakan-akan berubah menjadi macan ompong bila mengusut kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pembesar. Polisi tak akan berani menyidik, jaksa tak akan berani mendakwa dan menuntut, hakim pun pasti akan membebaskan si pembesar itu walau ia sebenarnya bersalah. Bagaimana bila rakyat kecil yang melakukan kejahatan?? Dengan secepat kilat polisi akan melakukan penyidikan, jaksa akan segera menyeretnya ke meja hijau, mendakwa dan menuntutnya dan hakim dengan serta merta akan memvonisnya bersalah dan menjatuhkan pidana. Selesai. Cepat dan tidak bertele-tele. Tidak seperti ketika mengusut tindak pidana yang dilakukan pembesar, lama, bertele-tele dan ini yang parah, penegak hukum akan mencari 1000 alasan untuk mengulur-ulur proses hukumnya.

Het recht hinkt achter de feiten aan. Hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Artinya, ketika suatu peristiwa hukum terjadi dan tak ada aturannya dalam hukum positif maka serta merta penguasa akan membuat hukumnya. Ambil contoh kasus Bom Bali dulu. Ketika itu, kita belum punya aturan mengenai terorisme maka dengan segera dibuatlah aturan hukum mengenai tindak pidana terorisme itu. Anggapan bahwa hukum itu ketinggalan dari peristiwanya tidak sepenuhnya tepat. Mengapa? Patut diketahui bahwa hukum adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub-sub sistem. Ketika suatu sub-sistem tidak bisa menangani suatu peristiwa hukum maka sub sistem yang lain akan segera mem back up sehingga tidak akan terjadi apa yang disebut dengan kekosongan hukum.  

Bicara mengenai sistem, hukum baru akan dijalankan bila sistem lain dalam masyarakat gagal menciptakan ketertiban dan keteraturan. Sistem itu bernama kontrol sosial. Kontrol sosial menciptakan ketertiban di masyarakat dengan norma-normanya. Parahnya, sistem kontrol sosial ini di masyarakat sudah memudar dan kehilangan kesaktiannya. Itulah kemudian yang menyebabkan terjadinya kasus-kasus di atas. Bayangkan bila masyarakat sekitar bisa menasehati Parto bahwa apa yang dilakukannya itu salah, bisa jadi Parto tidak akan menjadi pesakitan di ruang sidang. Begitu juga dengan kasus Mbah Minah. Itulah praktik kontrol sosial di masyarakat. Para pemuka agama pun bisa ikut andil dalam kontrol sosial ini dengan rajin memberikan ceramah, khotbah, nasehat-nasehat di tempat-tempat ibadah tentang perbuatan-perbuatan yang berpahala dan tentang perbuatan yang bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Bila ini semua sudah dilakukan, masyarakat dengan sendirinya akan tertib hukum. Akan berkuranglah perkara-perkara yang masuk ke pengadilan sehingga kemudian akan melahirkan hukum yang luwes namun tegas dan berwibawa.

Hanya saja, kontrol sosial itu kini pudar. Kontrol sosial itu kini tersembunyi dibalik kata bernama privasi. Orang sekarang cenderung marah bila dinasihati orang lain dan menganggap itu semua adalah urusannya dan bukan urusan orang lain. Kalau sudah begini, ujung-ujungnya terjadi perkara-perkara yang sebenarnya sepele tapi dilebih-lebihkan. Orang berperkara di pengadilan bukan untuk mencari keadilan tetapi untuk menunjukkan bahwa ia memiliki status sosial tinggi di masyarakat dan ingin dianggap melek hukum. Ini berbahaya. Oleh karena itu, mari kita benahi, perkuat dan lakukan kembali kontrol sosial masyarakat kita sekaligus juga berusaha membenahi hukum di negara kita yang carut marut.

*gambar diambil dari berbagai sumber





penjara=rumah??

11 01 2010

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mulai menunjukkan taringnya. Aksi pertama satgas ini adalah dengan mengadakan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu, tempat Sang Ratu Lobi, Arthalita Suryani alias Ayin mendekam. Satgas bergerak berdasar laporan masyarakat yang menduga bahwa Ayin memperoleh fasilitas mewah di dalam penjara. Dan kemudian terbukti benar. Ketika disambangi, Ayin terlihat sedang mendapatkan perawatan wajah dari seorang dokter kulit. Kondisi kamarnya pun tak seperti penjara pada umumnya. TV layar datar, sofa bahkan Air Conditioner pun terpasang di kamarnya.

Tak ayal hal ini kemudian menimbulkan reaksi keras. Lagi-lagi rasa keadilan masyarakat ternoda. Penjara, seperti namanya merupakan sebuah ruangan tempat seorang terpidana ditahan. Ditahan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan sementara yang dijalani seseorang sebagai hukuman. Di dalam penjara itu diharapkan si terpidana atau si terhukum dapat merenungi kesalahannya. Merenungi kesalahan dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah selesai masa hukuman merupakan tujuan diadakannya penjara dan bukan untuk bermewah-mewah di dalam penjara seperti bos mafia dalam film Hollywood yang masih bisa berbisnis dari dalam penjara.

Penjara itu tak ada isinya. Hanya ada kamar mandi kecil di pojok ruangan. Tak ada kasur apalagi bantal. AC, TV pun tak ada. Begitulah isi kamar penjara pernah yang saya lihat di sebuah Lapas di Yogyakarta. Kecil, sempit, pengap, begitulah kondisinya. Kondisi ini akan lebih terasa bila satu kamar penjara diisi 4-5 orang atau lebih. Jumlah yang melebihi kapasitas penjara yang hanya bisa diisi maksimal 3 orang. Itulah yang seharusnya dirasakan Ayin. Bukan ruang mewah bak kamar raja.

Penghuni penjara tidak diperbolehkan membawa apapun kecuali alas tidur, pakaian dan peralatan mandi. Hanya itu. Alat komunikasi dilarang apalagi TV dan segala macamnya. Namanya juga perampasan kemerdekaan sementara jadi harus sementara “mengasingkan diri” dari dunia luar.

Segera setelah kasus ini terkuak, muncul reaksi keras dari masyarakat. Mereka menuntut agar Ayin dipindah ke Nusakambangan, lapas “angker” di tengah pulau di selatan Cilacap, Jawa Tengah. Di Nusakambangan dipastikan Ayin tak akan bisa melakukan apapun. Terasing dari dunia luar. Tak bisa terus-terusan dijenguk keluarga. Ada juga yang menuntut kepala Rutan Pondok Bambu dipecat dan diperiksa dengan tuduhan suap. Karena ia semestinya mengetahui fasilitas mewah Ayin tapi ia tidak mampu (atau tidak mau?) menindak. Apapun tuntutannya yang jelas Ayin harus (kembali) ditindak.





ssstt… di sini ada korupsi…

6 11 2009

balairung gedung pusat UGMKorupsi adalah suatu tindak kriminal yang tidak kita sadari keberadaannya tapi ia ada di sekeliling kita. Korupsi sama bahayanya dengan racun arsenik yang konon tidak berbau dan tidak berasa. Seperti itulah kira-kira sifat laten dari korupsi.

Pelaku korupsi kebanyakan para pembesar atau pejabat negeri. Mulai dari pejabat RT, RW, lurah, camat, hingga pejabat negara tingkat atas seperti bupati, gubernur, menteri, dan sebagainya. Virus korupsi juga sudah merambah hingga institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Singkatnya, korupsi telah merambah hampir semua aspek di negara ini. Tak ada lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi.

Tak ada lagi lembaga yang bebas korupsi mungkin benar adanya. Institusi-institusi yang seharusnya bebas dari korupsi sekarang malah tertular korupsi. Bahkan korupsi terjadi juga di “pabrik” pencetak insan-insan muda penegak hukum antikorupsi.

Fakultas Hukum UGM sebagai suatu lembaga pendidikan seharusnya bersih dari korupsi. Apalagi dengan fungsi utama FH UGM sebagai pencetak generasi muda antikorupsi dan mafia peradilan sehingga ke depannya melahirkan penegak hukum yang bersih dari korupsi. Tapi apa lacur? Dalam institusi sesuci FH UGM terjadi sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawainya sendiri. Pelaku yang melakukan tindakan laknat itu adalah seorang pegawai berinisial BS.

DSC03527Oknum pegawai ini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang fakultas dan membuat LPJ palsu tentang kegiatan yang fiktif pula. Kasus ini pun terkuak setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihak universitas pun telah menyatakan bahwa BS telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan penyelidikan oleh pihak fakultas dianggap selesai dengan turunnya surat dari Wakil Rektor Senior bidang administrasi, keuangan dan sumber daya manusia nomor 053/PII/Dit. SDM/2008 tertanggal 24 November 2008. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa penanganan kasus tersebut akan diproses ke Depdiknas untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Soal aspek pidana, diserahkan kepada fakultas untuk menindaklanjutinya. Namun, setelah sekian lama pihak fakultas tak juga melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Padahal kasus ini tak cukup hanya diselesaikan di tataran administrasi saja tapi juga harus ke tataran hukum. Biar bagaimana pun hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali.

Mahasiswa yang mengetahui kasus ini akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dapat menimbulkan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ternyata kemudian perjalanan pengungkapan kasus ini menemui jalan terjal. Jaksa yang menangani kasus tersebut mendadak dipindahtugaskan ke luar Jawa padahal berkas-berkas kasus itu telah siap diajukan ke pengadilan. Sementara itu jaksa penggantinya pun mengaku harus memulai penyelidikan dari awal karena dia tidak mengikuti perkembangan tersebut. Keadaan ini makin parah melihat BS masih berkeliaran di kampus bahkan menjadi pengawas ujian. Masih berkeliarannya BS di kampus tentunya mengundang kekhawatiran bahwa ia akan menghilangkan barang bukti.

Berlarut-larutnya pengungkapan kasus ini membuat mahasiswa gerah. Beberapa perwakilan mahasiswa kemudian mengirim surat kepada Ombudsman meminta komisi tersebut untuk mengawasi kinerja kejaksaan yang menangani kasus tersebut. Hal ini makin menguatkan anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus itu. Setidaknya lamanya pengungkapan kasus itu menjadi bukti ketidakseriusan itu. Bahkan kini beredar kabar bahwa fakultas berencana untuk menutup kasus tersebut. Hal ini karena kasus ini juga (kabarnya) menyeret sejumlah dosen. Benar tidaknya kabar tersebut perlu dibuktikan dan kasus ini akan terus dipantau oleh mahasiswa, Komisi Ombudsman dan dibantu oleh sejumlah LSM seperti Pukat Korupsi UGM dan juga Indonesia Court Monitoring. Yang jelas dari kasus ini tergambar bahwa tidak ada tempat yang “suci” dari korupsi. Pemberantasan korupsi hingga ke akarnya adalah tugas kita bersama demi Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. SALAM ANTI KORUPSI..!





tak ada lagi kampus kerakyatan : konflik kampus parkiran bernama UGM

27 08 2009

UGM tempo duluSurat Edaran nomor 5890/PII/Dir. PPA/2009 yang dikeluarkan oleh wakil rektor senior bidang administrasi, keuangan, dan SDM menjadi “dasar hukum” pemberlakuan satu pintu masuk bagi Universitas Gadjah Mada. Pintu masuk yang tadinya tersebar di berbagai sudut dari Sagan hingga ke perempatan MM UGM Jalan Kaliurang kini pintu-pintu tersebut ditutup dan dialihkan ke pintu masuk utama Boulevard UGM. “Kebijakan” itu masih ditambah dengan embel-embel menerapkan portal parkir berbayar. Nantinya masyarakat atau civitas akademika yang masuk ke UGM akan dikenakan tarif parkir seperti di mal-mal. Itu artinya secara tidak langsung UGM menutup rapat-rapat akses masyarakat yang akan masuk dan melintas di jalan-jalan kompleks kampus UGM. Surat edaran itu masih ditambah sederet kalimat lain diantaranya adalah menyiapkan kantong-kantong parkir di sisi timur fakultas filsafat dan di sisi timur fakultas hukum. Ada apa ini?

Sungguh keterlaluan dagelan rektorat UGM ini. Bagaimana tidak? UGM sejak berdirinya merupakan kampus kerakyatan. Kampus milik rakyat yang bebas dimasuki dan dilintasi oleh masyarakat dari golongan manapun. Bahkan siswa SMP pun boleh ikut kuliah sebagai mahasiswa tamu. Bisa dibilang UGM adalah ikon kerakyatan yang sesungguhnya tidak seperti para capres di pemilu kemarin yang ramai berkoar-koar bahwa dirinya pro rakyat dan akan menggerakkan ekonomi kerakyatan yang nyatanya hanya isapan jempol belaka. Tapi beda dengan UGM. Ketika paham kerakyatan baru dicetuskan oleh para founding fathers kita, UGM sudah mulai jauh sebelum mereka mencetuskan paham itu. UGM bergerak dan tumbuh bersama rakyat, berjuang bersama rakyat mengusir penjajah dan bahkan ikut bahu membahu meningkatkan taraf hidup rakyat yang ketika itu menderita seusai penjajah hengkang dari Bumi Pertiwi. Tapi apa lacur? SE itu telah membuyarkan nama besar UGM sebagai kampus kerakyatan. Kampusnya rakyat. SE itu pula yang menenggelamkan nama UGM dalam tumpukan materi dengan dalih demi kenyamanan dan keamanan kampus. Sebagai mahasiswa UGM saya malu.

Saya tak habis pikir apa yang ada di kepala orang-orang rektorat ketika mengeluarkan kebijakan itu? Saya yakin tak lain dan tak bukan adalah soal fulus, uang. Ya sejak UGM berganti status menjadi PT BHMN, uang menjadi dewa penyelamat UGM saat subsidi dari pemerintah untuk UGM dikurangi sedikit demi sedikit dan parahnya yang menjadi tumbal adalah mahasiswa. Mahasiswa ketika itu dicekoki berbagai biaya yang di luar akal. SPMA, SPP, BOP full variabel dan sederet biaya lain. Lucunya biaya-biaya itu ditambahi gelar “demi peningkatan mutu akademik”. Kita semua tentu mafhum bahwa peningkatan mutu akademik yang digembor-gemborkan itu tak begitu terasa efeknya.

SE itu sendiri merupakan suatu blunder yang dilakukan rektorat UGM, menurut saya. Blunder karena seharusnya sebagai pengelola kampus, sudah menjadi kewajiban bagi rektor dan jajarannya untuk menyediakan pelayanan yang prima bagi mahasiswanya termasuk menyediakan segala fasilitas secara gratis. Tapi nyatanya malah dikeluarkan SE yang menerapkan aturan parkir berbayar bagi mahasiswa. Jelas ini suatu kebijakan yang aneh karena tak sepatutnya mahasiswa membayar fasilitas di kampusnya sendiri. Blunder yang kedua adalah pengelolaan parkir ini nantinya akan diserahkan kepada swasta. Artinya dengan diserahkannya pengelolaan parkir tersebut kepada swasta akan makin menunjukkan bahwa kebijakan ini berbau bisnis yang nantinya laba dari parkiran itu sebagiannya akan masuk ke kas rektorat untuk (sekali lagi) meningkatkan mutu akademik.

Eko Prasetyo, seorang peneliti dari PUSHAM UII mengatakan bahwa UGM adalah kampus paling narsis di dunia. Di tiap sudut jalan masuk ke UGM terpampang papan logam bertuliskan “ANDA MEMASUKI WILAYAH KAMPUS UGM”. UGM kini telah berganti nama dari Universitas Gadjah Mada menjadi Universitas Gedhe Mbayare. Ini karena banyaknya biaya tak rasional yang mesti ditanggung mahasiswa akibat kebijakan rektorat. Slogan “kampus kerakyatan” yang dimiliki UGM pun musnah sudah.

Kini kita tak usah lagi berharap UGM yang sekarang sama dengan UGM yang dulu. UGM sekarang sudah jauh melenceng dari cita-cita pendiriannya. Dulu UGM didirikan dengan cita-cita sebagai kampus milik rakyat, wadah rakyat menuntut ilmu secara bebas, kampus yang mengajarkan budi pekerti yang mulia, kampus yang memuat nilai-nilai luhur Mahapatih Gadjah Mada sebagai abdi masyarakat yang senantiasa tumbuh, bergerak dan berpihak pada rakyat. Tapi kini UGM tak lebih dari sebuah kampus kapitalis, kampus materialis yang hanya mementingkan tumpukan uang, seperti vampir yang menghisap darah mahasiswanya. Dan cita-cita serta nilai luhur UGM sebagaimana dicetuskan oleh para pendirinya hanya menjadi sebuah materi yang diajarkan di kelas-kelas…





hati-hati kalo bicara: sebuah renungan tentang kebebasan berpendapat

30 06 2009

Palu TidurBeberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. Demikian kabar yang dilansir TVONE pada tanggal 30 Juni 2009 lalu.

“Penghinaan (belediging dalam bahasa Belanda) di Indonesia masih tetap dipertahankan. Wujud belediging sendiri ada beberapa macam yaitu menista (termasuk menista dengan tulisan), memfitnah, melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah. Di seluruh dunia pasal-pasal tentang penghinaan masih tetap dipertahankan. Alasannya hasil dari penghinaan berwujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri pasal-pasal penghinaan seperti tersebut dalam pasal 310-321 KUHP masih tetap dipertahankan. Alasannya selain menghasilkan character assassination juga dianggap tidak sesuai dengan adat timur yang dianut Indonesia”. Demikian pendapat dari Dr. Eddy OS Hiariej, S.H.,M.Hum; dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum UGM. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun bahkan pencemaran nama baik dapat dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.

Dari uraian Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M. Hum di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pencemaran nama baik adalah suatu hal yang sangat subyektif. Penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang yang diserang nama baiknya. Bila orang tersebut menganggap tindakan orang lain itu biasa saja maka tidak terjadi tindak pidana pencemaran nama baik.  wisuda

Negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyatakan pendapat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kini timbul pertanyaan kebebasan seperti apa yang diamatkan konstitusi dan Pancasila? Kebebasan yang diamanatkan oleh konstitusi adalah kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan yang menghargai hak-hak dan kehormatan orang lain. Kasus Prita Mulyasari sedikit banyak menyadarkan kita agar kita lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan pendapat. Walaupun Prita telah diputus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat serta keliru dalam penerapan hukumnya, namun sebagai insan yang beragama dan menjunjung tinggi adat istiadat timur dan menjunjung tinggi persaudaraan dan kekeluargaan maka hendaknya kita berjati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Jangan sampai apa yang kita ungkapkan menyakiti hati dan perasaan saudara kita sebangsa dan setanah air. Ibarat kata lidah tak bertulang dan kata-kata lebih tajam daripada pisau. Guru mengaji saya pernah mengatakan kalau bertutur kata hendaknya pahit madu. Madu yang manis saja masih terasa pahit. Maksudnya ketika kita bertutur kata hendaknya kata-kata yang kita ucapkan lebih manis dari madu. Kata-kata yang kita ucapkan sebisa mungkin menyenangkan hati lawan bicara kita dan tidak menyinggung perasaannya. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda yang intinya menyuruh kita untuk berbicara yang baik atau diam bila kita tidak mampu berbicara yang baik. Pepatah lain mengatakan diam itu emas. Intinya, kita boleh mengutarakan pendapat, kita boleh mengungkapkan kritikan, asal diutarakan dengan tutur kata yang lembut dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Sumber : -tvone.co.id tanggal 30 juni 2009 dan artikel berjudul “Memahami Pencemaran Nama Baik” oleh Dr Eddy OS Hiariej, S.H, M.Hum dimuat di Harian Kompas tanggal 5 Juni 2009





Menyoal Legitimasi Pemilu 2009

24 04 2009

pemilu2009-1suaratukmasadepan11Pemilu legislatif 2009 telah usai dengan meninggalkan “noda” yang membandel. Boleh jadi inilah pemilu yang paling ruwet sejak pemilu pertama kali tahun 1955. Ruwet karena pemilu kali ini menggunakan sistem dan konsep yang sangat berbeda jauh dari pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini mulai meninggalkan paku sebagai kawan para pemilih di bilik suara dan diganti dengan pulpen merah. Suatu perubahan kecil namun berpengaruh besar dalam pemilu kali ini. Perubahan yang lain adalah dibatalkannya aturan mengenai penentuan wakil rakyat berdasarkan nomor urut oleh MK dan diganti dengan sistem suara terbanyak. Pembatalan aturan tersebut oleh MK sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilu kali ini. Dengan sistem suara terbanyak maka sistem kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia makin ditegakkan dan hal ini juga sekaligus membuktikan peran MK sebagai pengawal konstitusi.  1355

Satu hal yang patut dicermati dan juga sebagai titik lemah sekaligus juga sebagai borok pemilu kali ini adalah soal DPT. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih selain sudah cukup umur juga tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Bila seseorang namanya tidak tercantum di DPT maka walaupun ia sudah cukup umur untuk memilih, ia tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Inilah yang menjadi titik lemah pemilu kali ini. Hal ini pula yang menyebabkan meledaknya jumlah golput. DPT yang carut marut membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya. Mahasiswa yang tinggal di luar kota pun kesulitan dengan sistem ini sehingga banyak dari mereka menjadi golput administrasi. Formulir A5 yang dijadikan syarat untuk mutasi tempat pemilihan dari daerah asal pun tak bisa dijadikan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih karena KPU menetapkan bahwa orang-orang yang memegang formulir A5 akan dilayani bila ada sisa surat suara di TPS. Maka jangan heran bila angka golput “meledak” hingga 40%. 

Kemudian timbul pertanyaan: apakah pemilu kali ini dapat dikatakan legitimate dengan persentase pemilih hanya 60%? Hal ini pula yang masih menjadi perdebatan di semua kalangan yang peduli dengan nasib bangsa. Dengan hanya 60% rakyat yang menggunakan hak pilih, para wakil rakyat yang terpilih saat ini merupakan wakil rakyat yang “lemah” karena hanya didukung oleh sedikit rakyat. Hal ini menimbulkan resiko dalam menjalankan tugas mereka kelak. 

Diragukannya legitimasi pemilu kali ini tak lepas dari kesalahan KPU sendiri yang menerapkan konsep yang salah sehingga golput kali ini meledak hingga 40%. Fatwa haram golput dari MUI pun tak banyak menolong pemilu kali ini. Alih-alih membantu pemerintah menurunkan angka golput, fatwa itu malah dikritisi banyak kalangan karena golput adalah hak konstitusi warga negara dan ini juga bukan ranah kerja MUI. Pihak lain yang patut dipersalahkan adalah parpol. Kepercayaan mayarakat terhadap parpol anjlok dan ini disebabkan oleh perilaku parpol sendiri. Janji-janji kampanye yang tidak ditepati, korupsi yang menyeret kader-kader parpol dan juga moral kader parpol sehingga menyulut skandal asusila pun menjadi faktor pemicu anjloknya kepercayaan masyarakat terhadap parpol. 

Pemilu 2009 tidak legitimate? Sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut karena tak ada patokan yang jelas tentang legitimate atau tidaknya suatu pemilu. Kalau patokan yang digunakan adalah angka keikutsertaan pemilih dalam pemilu kali ini, jelas pemilu 2009 ini tidak legitimate. Saat ini hal itu bisa kita sisihkan dulu karena masih ada satu lagi tahapan yang menjadi pekerjaan berat kita bersama : Pilpres 2009. Adalah tugas kita untuk mengawal hajatan politik akbar Indonesia ini agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu legislatif tak terjadi di Pilpres 2009 dan tidak lagi dicap tidak legitimate oleh masyarakat. Harapannya, rangkaian pemilu kali ini dapat menjadi media pembelajaran politik bagi masyarakat.





ruang publik…untuk siapaaa…???

1 04 2009

ruang-publik-1Ruang publik. Banyak dari kita yang kurang paham arti dari ruang publik. Banyak dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat untuk bersantai ria dimana pun lokasinya. Tak sedikit dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai latar belakang dan status sosial melakukan aktivitas.  Taman, mal, bahkan angkot pun dianggap sebagai ruang publik. Tapi masalahnya, ruang publik itu untuk siapa??

Sesuai namanya ruang publik diperuntukkan bagi warga masyarakat untuk bersosialisasi. Entah itu mengobrol, bermain, piknik, dan sebagainya. Tak ayal keberadaan ruang publik menjadi penting apalagi di tengah kota beton yang masyarakatnya majemuk seperti Jakarta. Ruang publik bagi kota seperti Jakarta penting mengingat warganya yang terdiri dari berbagai latar belakang sangat sulit untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Jam kerja yang padat dan sederet kesibukan lain menjadi penghalang mereka untuk sekedar ber “say hello” dengan warga lain. Rutinitas kerja juga menjadi penyebab pentingnya ruang publik karena dengan adanya ruang publik tersebut masyarakat dapat memanfaatkanya sebagai terapi stres karena beban pekerjaan. bulevard-ugm

Saya sedikit kaget ketika di salah satu blog disebutkan bahwa emperan Plaza Indonesia yang biasa digunakan oleh pemilik blog tersebut dan rekan-rekannya berkumpul di malam hari kini dilarang digunakan oleh pihak mal tersebut tanpa alasan yang jelas. Menurut saya, pihak mal tersebut tidak berhak melarang warga masyarakat untuk menggunakan ruang publik (dalam hal ini emperan depan mal tersebut) karena wilayah itu tidak termasuk dalam bagian mal tersebut sehingga bebas digunakan oleh publik. Lagipula dalam kasus ini tidak ada bukti yang shahih yang tak terbantahkan yang menerangkan bahwa emperan itu adalah termasuk dalam wilayah mal tersebut. Bila bukti itu ada, mal itu berhak untuk melarang publik memanfaatkan emperan itu. Ada tidaknya bukti itu tidak diketahui secara pasti. Pasalnya pihak mal tersebut enggan untuk memberi keterangan bahkan terkesan tertutup, menurut blog tersebut.

Penggunaan ruang publik oleh masyarakat merupakan hak mereka. Selama mereka tidak memanfaatkan ruang itu sebagai tempat maksiat dan kegiatan negatif, mereka sah-sah saja menggunakanya. Saya jadi ingat kuliah pengantar ilmu hukum pada semester 1 yang lalu. Di sana dikatakan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk melakukan kegiatan apapun selama tidak melanggar norma kesusilaan, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan.

Saya jadi menyesalkan sikap dari mal di atas yang mengusir publik dari emperan mereka yang notabene merupakan ruang publik tanpa alasan yang jelas bahkan bertindak berlebihan dengan memerintahkan petugas keamanan untuk mengusir warga yang “nongkrong” di situ. Sungguh ironis… Ruang publik yang mestinya untuk publik, dicaplok begitu saja oleh orang yang “sok kuasa” memiliki ruang itu…..

  • gambar diambil dari berbagai sumber (termasuk juga koleksi pribadi)
  • sumber :http://gandung.info