hati-hati kalo bicara: sebuah renungan tentang kebebasan berpendapat

30 06 2009

Palu TidurBeberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. Demikian kabar yang dilansir TVONE pada tanggal 30 Juni 2009 lalu.

“Penghinaan (belediging dalam bahasa Belanda) di Indonesia masih tetap dipertahankan. Wujud belediging sendiri ada beberapa macam yaitu menista (termasuk menista dengan tulisan), memfitnah, melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah. Di seluruh dunia pasal-pasal tentang penghinaan masih tetap dipertahankan. Alasannya hasil dari penghinaan berwujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri pasal-pasal penghinaan seperti tersebut dalam pasal 310-321 KUHP masih tetap dipertahankan. Alasannya selain menghasilkan character assassination juga dianggap tidak sesuai dengan adat timur yang dianut Indonesia”. Demikian pendapat dari Dr. Eddy OS Hiariej, S.H.,M.Hum; dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum UGM. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun bahkan pencemaran nama baik dapat dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.

Dari uraian Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M. Hum di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pencemaran nama baik adalah suatu hal yang sangat subyektif. Penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang yang diserang nama baiknya. Bila orang tersebut menganggap tindakan orang lain itu biasa saja maka tidak terjadi tindak pidana pencemaran nama baik.  wisuda

Negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyatakan pendapat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kini timbul pertanyaan kebebasan seperti apa yang diamatkan konstitusi dan Pancasila? Kebebasan yang diamanatkan oleh konstitusi adalah kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan yang menghargai hak-hak dan kehormatan orang lain. Kasus Prita Mulyasari sedikit banyak menyadarkan kita agar kita lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan pendapat. Walaupun Prita telah diputus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat serta keliru dalam penerapan hukumnya, namun sebagai insan yang beragama dan menjunjung tinggi adat istiadat timur dan menjunjung tinggi persaudaraan dan kekeluargaan maka hendaknya kita berjati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Jangan sampai apa yang kita ungkapkan menyakiti hati dan perasaan saudara kita sebangsa dan setanah air. Ibarat kata lidah tak bertulang dan kata-kata lebih tajam daripada pisau. Guru mengaji saya pernah mengatakan kalau bertutur kata hendaknya pahit madu. Madu yang manis saja masih terasa pahit. Maksudnya ketika kita bertutur kata hendaknya kata-kata yang kita ucapkan lebih manis dari madu. Kata-kata yang kita ucapkan sebisa mungkin menyenangkan hati lawan bicara kita dan tidak menyinggung perasaannya. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda yang intinya menyuruh kita untuk berbicara yang baik atau diam bila kita tidak mampu berbicara yang baik. Pepatah lain mengatakan diam itu emas. Intinya, kita boleh mengutarakan pendapat, kita boleh mengungkapkan kritikan, asal diutarakan dengan tutur kata yang lembut dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Sumber : -tvone.co.id tanggal 30 juni 2009 dan artikel berjudul “Memahami Pencemaran Nama Baik” oleh Dr Eddy OS Hiariej, S.H, M.Hum dimuat di Harian Kompas tanggal 5 Juni 2009





Menyoal Legitimasi Pemilu 2009

24 04 2009

pemilu2009-1suaratukmasadepan11Pemilu legislatif 2009 telah usai dengan meninggalkan “noda” yang membandel. Boleh jadi inilah pemilu yang paling ruwet sejak pemilu pertama kali tahun 1955. Ruwet karena pemilu kali ini menggunakan sistem dan konsep yang sangat berbeda jauh dari pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini mulai meninggalkan paku sebagai kawan para pemilih di bilik suara dan diganti dengan pulpen merah. Suatu perubahan kecil namun berpengaruh besar dalam pemilu kali ini. Perubahan yang lain adalah dibatalkannya aturan mengenai penentuan wakil rakyat berdasarkan nomor urut oleh MK dan diganti dengan sistem suara terbanyak. Pembatalan aturan tersebut oleh MK sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilu kali ini. Dengan sistem suara terbanyak maka sistem kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia makin ditegakkan dan hal ini juga sekaligus membuktikan peran MK sebagai pengawal konstitusi.  1355

Satu hal yang patut dicermati dan juga sebagai titik lemah sekaligus juga sebagai borok pemilu kali ini adalah soal DPT. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih selain sudah cukup umur juga tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Bila seseorang namanya tidak tercantum di DPT maka walaupun ia sudah cukup umur untuk memilih, ia tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Inilah yang menjadi titik lemah pemilu kali ini. Hal ini pula yang menyebabkan meledaknya jumlah golput. DPT yang carut marut membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya. Mahasiswa yang tinggal di luar kota pun kesulitan dengan sistem ini sehingga banyak dari mereka menjadi golput administrasi. Formulir A5 yang dijadikan syarat untuk mutasi tempat pemilihan dari daerah asal pun tak bisa dijadikan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih karena KPU menetapkan bahwa orang-orang yang memegang formulir A5 akan dilayani bila ada sisa surat suara di TPS. Maka jangan heran bila angka golput ”meledak” hingga 40%. 

Kemudian timbul pertanyaan: apakah pemilu kali ini dapat dikatakan legitimate dengan persentase pemilih hanya 60%? Hal ini pula yang masih menjadi perdebatan di semua kalangan yang peduli dengan nasib bangsa. Dengan hanya 60% rakyat yang menggunakan hak pilih, para wakil rakyat yang terpilih saat ini merupakan wakil rakyat yang “lemah” karena hanya didukung oleh sedikit rakyat. Hal ini menimbulkan resiko dalam menjalankan tugas mereka kelak. 

Diragukannya legitimasi pemilu kali ini tak lepas dari kesalahan KPU sendiri yang menerapkan konsep yang salah sehingga golput kali ini meledak hingga 40%. Fatwa haram golput dari MUI pun tak banyak menolong pemilu kali ini. Alih-alih membantu pemerintah menurunkan angka golput, fatwa itu malah dikritisi banyak kalangan karena golput adalah hak konstitusi warga negara dan ini juga bukan ranah kerja MUI. Pihak lain yang patut dipersalahkan adalah parpol. Kepercayaan mayarakat terhadap parpol anjlok dan ini disebabkan oleh perilaku parpol sendiri. Janji-janji kampanye yang tidak ditepati, korupsi yang menyeret kader-kader parpol dan juga moral kader parpol sehingga menyulut skandal asusila pun menjadi faktor pemicu anjloknya kepercayaan masyarakat terhadap parpol. 

Pemilu 2009 tidak legitimate? Sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut karena tak ada patokan yang jelas tentang legitimate atau tidaknya suatu pemilu. Kalau patokan yang digunakan adalah angka keikutsertaan pemilih dalam pemilu kali ini, jelas pemilu 2009 ini tidak legitimate. Saat ini hal itu bisa kita sisihkan dulu karena masih ada satu lagi tahapan yang menjadi pekerjaan berat kita bersama : Pilpres 2009. Adalah tugas kita untuk mengawal hajatan politik akbar Indonesia ini agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu legislatif tak terjadi di Pilpres 2009 dan tidak lagi dicap tidak legitimate oleh masyarakat. Harapannya, rangkaian pemilu kali ini dapat menjadi media pembelajaran politik bagi masyarakat.





ruang publik…untuk siapaaa…???

1 04 2009

ruang-publik-1Ruang publik. Banyak dari kita yang kurang paham arti dari ruang publik. Banyak dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat untuk bersantai ria dimana pun lokasinya. Tak sedikit dari mereka yang mengartikan ruang publik sebagai tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai latar belakang dan status sosial melakukan aktivitas.  Taman, mal, bahkan angkot pun dianggap sebagai ruang publik. Tapi masalahnya, ruang publik itu untuk siapa??

Sesuai namanya ruang publik diperuntukkan bagi warga masyarakat untuk bersosialisasi. Entah itu mengobrol, bermain, piknik, dan sebagainya. Tak ayal keberadaan ruang publik menjadi penting apalagi di tengah kota beton yang masyarakatnya majemuk seperti Jakarta. Ruang publik bagi kota seperti Jakarta penting mengingat warganya yang terdiri dari berbagai latar belakang sangat sulit untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Jam kerja yang padat dan sederet kesibukan lain menjadi penghalang mereka untuk sekedar ber “say hello” dengan warga lain. Rutinitas kerja juga menjadi penyebab pentingnya ruang publik karena dengan adanya ruang publik tersebut masyarakat dapat memanfaatkanya sebagai terapi stres karena beban pekerjaan. bulevard-ugm

Saya sedikit kaget ketika di salah satu blog disebutkan bahwa emperan Plaza Indonesia yang biasa digunakan oleh pemilik blog tersebut dan rekan-rekannya berkumpul di malam hari kini dilarang digunakan oleh pihak mal tersebut tanpa alasan yang jelas. Menurut saya, pihak mal tersebut tidak berhak melarang warga masyarakat untuk menggunakan ruang publik (dalam hal ini emperan depan mal tersebut) karena wilayah itu tidak termasuk dalam bagian mal tersebut sehingga bebas digunakan oleh publik. Lagipula dalam kasus ini tidak ada bukti yang shahih yang tak terbantahkan yang menerangkan bahwa emperan itu adalah termasuk dalam wilayah mal tersebut. Bila bukti itu ada, mal itu berhak untuk melarang publik memanfaatkan emperan itu. Ada tidaknya bukti itu tidak diketahui secara pasti. Pasalnya pihak mal tersebut enggan untuk memberi keterangan bahkan terkesan tertutup, menurut blog tersebut.

Penggunaan ruang publik oleh masyarakat merupakan hak mereka. Selama mereka tidak memanfaatkan ruang itu sebagai tempat maksiat dan kegiatan negatif, mereka sah-sah saja menggunakanya. Saya jadi ingat kuliah pengantar ilmu hukum pada semester 1 yang lalu. Di sana dikatakan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk melakukan kegiatan apapun selama tidak melanggar norma kesusilaan, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan.

Saya jadi menyesalkan sikap dari mal di atas yang mengusir publik dari emperan mereka yang notabene merupakan ruang publik tanpa alasan yang jelas bahkan bertindak berlebihan dengan memerintahkan petugas keamanan untuk mengusir warga yang “nongkrong” di situ. Sungguh ironis… Ruang publik yang mestinya untuk publik, dicaplok begitu saja oleh orang yang “sok kuasa” memiliki ruang itu…..

  • gambar diambil dari berbagai sumber (termasuk juga koleksi pribadi)
  • sumber :http://gandung.info




ketika usia menjadi masalah….

17 02 2009

harifin1Seringkali kita kaget dan kadang malah marah bila ditanya tentang satu hal yaitu usia. Usia dianggap sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Orang menganggap segala hal yang berkaitan dengan usia tak perlu dibicarakan walaupun ada yang cuek dengan usia. Para artis yang wajahnya sering muncul di tv pasti mengelak dan berusaha mati-matian menjaga agar usianya tidak diketahui orang lain. Privasi katanya. Tapi akhir-akhir ini hal-hal seputar usia ramai dibicarakan khususnya oleh mereka yang berkutat di bidang hukum. Ada apa dengan usia?

Masih ingat dengan UU Mahkamah Agung yang beberapa waktu lalu disahkan DPR dalam sidang yang “cacat” karena tidak memenuhi kuorum? Masih ingat dengan bahasan tentang usia pensiun hakim agung yang saat itu menjadi kontroversi? Ya masih seputar itu hanya saja isu itu kini sedang hangat dibicarakan kembali.

Kemarin, tanggal 16 Februari 2009, Fakultas Hukum UGM merayakan Dies Natalis-nya yang ke 63. Suatu usia yang tua menurut saya tapi terbukti masih dapat memberikan sumbangan yang besar bagi dunia hukum di tanah air kita tercinta ini. Dalam rangka Dies Natalis itu digelar seminar tentang perkembangan dunia hukum Indonesia dengan pembicara salah satunya adalah Harifin A. Tumpa, Ketua MA saat ini. Bisa dibilang saat acara itu berlangsung, beliau menjadi bulan-bulanan kritikan dari para mahasiswa dan peserta seminar. Kritikan yang diterimanya masih juga berkutat soal usia. Bahkan para mahasiswa menghadiahi_Harifin buket bunga dan cermin sebagai sindiran agar MA mengadakan reformasi secara total.

Saya sempat membaca sebuah berita di sebuah koran nasional ketika UU MA disahkan DPR. Berita itu memuat curahan hati seorang hakim senior di sebuah Pengadilan Negeri di Jawa Timur. Ia mengatakan kalau usia pensiun hakim menjadi 70 tahun maka akan ada kesulitan dalam diri hakim sendiri. Ia berkata,”sekarang saja dengan umur saya yang sudah 60 tahun kasus yang bisa saya tangani cuma sekian, gimana nanti kalo dibikin 70 tahun? Berdiri pun sulit.” Memang, umur 70 tahun sudah termasuk dalam usia lanjut dimana saat itu kondisi fisik seseorang sudah jauh menurun begitu juga dengan kemampuan otak dalam menganalisis dan berpikir. Hal inilah yang menjadi masalah: bisakah hakim-hakim “tua” kita berpikir jernih di usia renta??

Saya juga sempat membaca berita lain tapi kali ini di koran yang berbeda yang memberitakan bahwa Harifin Tumpa sempat terjatuh ketika dilantik menjadi Ketua MA. Mungkinkah ini efek dari usia renta?? Bisa saja. Apalagi mengingat usia Harifin yang sudah 67 tahun, sudah pasti kondisi fisiknya sudah lemah. Kalau hakim sekaliber Harifin saja seperti itu, bagaimana dengan hakim-hakim lain yang seusia dengan Harifin? Masihkah mereka mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang setiap hari bermunculan dengan hati, pikiran dan fisik yang prima? Ada pepatah mengatakan,”makin tua makin banyak santannya”. Saya jadi berpikir, apakah dengan usia renta menjadi lebih bijak dan arif dalam menyelesaikan kasus? Belum tentu. Malah mungkin yang ada akan makin menguras energi mereka yang (sebenarnya) telah terkuras habis. Ini tentu berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia karena dengan diperpanjangnya usia pensiun hakim menjadi 70 tahun akan memperlambat regenerasi hakim sehingga akibat yang timbul adalah muncul rasa ketidakadilan di masyarakat. Kalau sudah begini, bagaimana masa depan hukum Indonesia di tangan hakim-hakim uzur? Silakan berpikir..





pemilu dan arti lingkungan hidup…

13 01 2009

mvc-019sPemilu 2009 tinggal menghitung hari. Partai-partai politik seakan berlomba memasang senyum manis untuk menarik simpati rakyat. Janji-janji manis bak permen pun mulai disebar. Mulai janji menurunkan harga BBM, hingga janji menggratiskan biaya pendidikan yang nyatanya tak pernah terwujud hingga kini. Itulah sedikit gambaran tentang pemilu  di Indonesia yang akbar, besar, ramai, langsung, umum, bebas, rahasia dan….mahal.

Pemilu Indonesia mahal? Tampaknya tidak terlalu berlebihan. Sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa memang seperti itulah kenyataannya. Para caleg harus menyetor sekian juta bahkan sekian milyar rupiah untuk merayu pimpinan parpol agar menempatkannya di nomor urut atas yang berarti pula memperbesar kans mereka bertarung (atau bertahta?) di Senayan sana. Namun akhirnya mereka mesti merugi karena MK menyatakan sistem seperti itu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.  Bukti lain anggaran KPU untuk menyelenggarakan pemilu kali ini sangat besar. Lebih dari 50 trilyun rupiah. Itu masih akan bertambah karena “gosipnya” KPU meminta tambahan dana sekian rupiah untuk melakukan mekanisme penunjukkan langsung perusahaan distribusi kertas dan perlengkapan pemilu lain ke daerah-daerah. Fantastis!

Namun, “mahalnya” pemilu Indonesia ternyata tidak menjamin pemilu kali ini bebas dari kekurangan. Salah satu kekurangan itu adalah soal lingkungan hidup. Ternyata pemilu Indonesia tidak ramah lingkungan. Ini terbukti dari banyaknya kertas yang dipakai, baik untuk pamflet calon maupun untuk keperluan KPU dan sebagainya. Kita memang tak bisa memungkiri kertas masih merupakan kebutuhan dasar suatu urusan. Mulai dari urusan surat menyurat hingga urusan buang hajat masih memerlukan kertas. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kertas dibuat dari pohon-pohon di hutan. Bayangkan berapa pohon di hutan Indonesia yang ditebang untuk membuat kertas tiap tahunnya.

Kebutuhan KPU akan kertas memang luar biasa. Bayangkan dalam sehari saja KPU memerlukan berapa rim kertas untuk segala keperluannya. Bayangkan pula berapa banyak pohon di hutan Indonesia yang ditebang “hanya” untuk keperluan KPU. Hal itu masih ditambah dengan surat suara yang lagi-lagi memerlukan kertas. Tinta yang digunakan pun cenderung mengandung limbah berbahaya dalam produksinya. Parahnya lagi residu atau limbah dari pembuatan kertas dan tinta itu dibuang begitu saja ke sungai atau tempat lain tanpa mempedulikan dampaknya bagi masyarakat luas. Bisa saja masyarakat sekitar tempat limbah dibuang itu terkena penyakit berbahaya dan mematikan karena limbah.

Tingkah KPU itu juga diikuti dan dicontoh oleh para caleg yang akan bertarung dalam pemilu 2009. Para caleg yang bertarung dalam pemilu 2009 juga menggunakan kertas yang jumlahnya sangat fantastis. Mereka menggunakan kertas-kertas itu untuk berbagai hal mulai dari membuat selebaran hingga poster-poster. Semua itu mereka lakukan demi meraih simpati rakyat. Tapi parahnya demi simpati rakyat yang “tidak seberapa” itu, mereka mengorbankan lingkungan hidup. Bayangkan lagi berapa rim kertas yang diperlukan oleh seorang caleg. Itu baru satu caleg, sedangkan pemilu kali ini akan diikuti oleh ratusan caleg. Bayangkan jumlah pohon di hutan yang digunakan sebagai bahan baku kertas demi menyuplai kebutuhan para caleg itu. Parahnya lagi mereka menambah “dosa lingkungan” mereka dengan menempelkan kertas-kertas tadi di sembarang tempat sehingga menimbulkan kesan kumuh dan merusak lingkungan.taufik-cabut-pamplet-dalam

Melihat perilaku KPU dan para caleg tersebut mungkin membuat mereka mengelus dada. Bagaimana tidak? Lingkungan hidup diobrak-abrik demi sebuah pemilu yang hanya sekali dalam 5 tahun dan akan selesai dalam waktu “hanya” sebulan saja. Tidak terpikirkah oleh mereka untuk membuat pemilu kali ini lebih efisien, bersih, dan elegan? Ada solusinya hanya saja pertanyaannya sekarang maukah mereka menerapkannya? Sempat terpikir oleh saya untuk membuat sistem pemilu kita lebih canggih dengan full computerized atau serba terkomputerisasi dan online. Saya membayangkan sistem pemilu yang lebih canggih dari miliknya AS. Saya membayangkan para caleg mendaftarkan dirinya ikut serta dalam pemilu secara online seperti pendaftaran UM UGM dan para pemilih pun memberikan suara dalam TPS yang seperti ATM, cukup masukkan KTP atau kartu pemilih ke mesin dan lakukan seperti kita melakukan transaksi di ATM. Dengan begitu keadaan kertas tak lagi menjadi hal utama dan satu lagi para caleg cukup berkampanye melalui media audio video seperti yang dilakukan Ahmadinejad yang berkampanye hanya dengan DVD. Jadi dengan demikian tak lagi kita jumpai kertas-kertas pamflet yang tak berguna dan hanya mengotori lingkungan di tiap sudut kota sehingga menjadikan pemilu benar-benar bersih dalam arti lingkungan.

*gambar diambil dari berbagai sumber





kejahatan akademik, kejahatan politik atau kejahatan etika???

31 12 2008

agungDPR kembali berulah. Kali ini bukan skandal seks atau korupsi yang menimpa para anggotanya. Ulahnya kali ini soal pengesahan UU Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Undang-undang yang ternyata secara tidak langsung mengungkap borok dan kebiasaan para wakil rakyat yang kehormatannya kini diragukan : titip absen.

Tata tertib DPR mensyaratkan bahwa sebuah rapat bila diadakan bila peserta rapat memenuhi yakni dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR dan keputusan baru bisa diambil bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir. Masalahnya adalah UU MA disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri tak lebih dari 96 orang. Sangat jauh dari jumlah minimalnya. Namun sang ketua sidang, agung laksono yang juga ketua DPR berkeras bahwa sidang saat itu sudah kuorum dan dapat mengambil keputusan. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Dengan demikian UU MA itu cacat dalam pengesahannya dan secara tidak langsung memunculkan dugaan bahwa anggota DPR gemar melakukan tindak kejahatan titip absen.

Saya ingat ketika awal perkuliahan mata kuliah Hukum Kenegaraan dan Perundang-undangan ( HKPU) setengah tahun lalu. Ketika itu dosen saya yang kini menjadi staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana, membuat suatu peraturan kelas dan salah satunya adalah larangan titip absen. “Titip absen adalah sebuah kejahatan akademik dan pelakunya akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”, demikian mas Denny bersabda di depan kelas dengan 40-an mahasiswa. Kemudian terbukti bahwa aturan itu cukup ampuh di kelas HKPU itu. Ruang kuliah yang terletak di gedung IV FH UGM itu nyaris terisi penuh setiap kuliah HKPU. Jarang sekali mahasiswa yang bolos ketika itu. Kalaupun ada yang izin atau sakit pasti sudah memberi tahu dosen sebelumnya dengan surat keterangan. Nah bagaimana dengan DPR?

Tak bisa dipungkiri bahwa praktik kejahatan akademik titip absen masih terjadi di ranah perkuliahan. Apalagi mata kuliah dengan peserta kuliah yang besar sehingga menyulitkan pengawasan. Parahnya lagi virus itu kini menjangkiti para wakil rakyat kita. Tapi untuk DPR mungkin namanya bukan kejahatan akademik tapi kejahatan politik atau kejahatan etika. Mana yang mau anda pilih silakan saja. Tapi saya mencium ada modus lain kejahatan seperti itu dalam pengesahan UU MA. Caranya adalah dengan menandatangani absensi yang biasanya ada di pintu masuk ruang rapat paripurna tapi yang bersangkutan tidak masuk ke dalam ruangan rapat tapi menghilang entah kemana. sidangparipurna2

Memalukan. Beginikah citra dan borok  para wakil kita di parlemen? Tak mengherankan kalau rakyat tak percaya lagi pada mereka. Rakyat kini menganggap mereka adalah virus yang mesti dibinasakan dari muka bumi. Kembali ke soal UU MA tadi. Sudah selayaknya UU itu di cap cacat administratif karena disahkan dalam keadaan rapat paripurna yang tak sesuai tata tertib. Dan tampaknya Badan Kehormatan DPR harus bekerja keras menyelamatkan dan membenahi wajah DPR yang makin lama makin tercoreng…..

*gambar diambil dari berbagai sumber





politik dalam semangkuk bakso dan sepiring nasi goreng….

26 11 2008

Manusia adalah zoon politicon kata seorang filsuf Yunani Kuno, Aristoteles. Kata tersebut mendefinisikan bahwa manusia adalah makhluk yang berpolitik. Ada juga yang mengartikan bahwa manusia tak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam kalimat itu tersirat satu kata yang sering kita temui di koran, majalah, internet, bahkan gedung DPR hingga istana presiden. Kata itu adalah “politik”. Satu kata yang bermakna besar dan akar dari semua konflik. Bayangkan saja orang beramai-ramai bikin partai karena kata ini, DPR adu jotos di Rapat Paripurna gara-gara berbeda pandangan soal kata ini. Politik. Suatu yang kejam tapi kita perlukan karena kita tak bisa hidup tanpa berpolitik dengan orang lain.

Dengan kemunculannya di koran dan media massa lain hingga ke DPR dan presiden, orang-orang awam mungkin bertanya-tanya : apa sieh politik itu? Hal ini wajar saja ditanyakan karena kita ingin bangsa kita adalah bangsa yang melek politik, tahu dan paham apa itu politik dan yang paling utama adalah masyarakat awam sadar dan tahu hak-hak poitiknya. Politik secara awam diartikan sebagai cara seseorang untuk mencapai dan mempertahankan tujuannya. Tujuan di sini bisa diartikan tujuan materi dan immateri. Contohnya kekuasaan atau yang sering ditemui di masyarakat adalah berpolitik untuk mempertahankan hidup dengan berjualan atau barter misalnya. Berjualan atau barter disitu sudah bisa dinilai sebagai politik yang sederhana karena ada interaksi individu disitu.

ph-barrack-obamaKemarin saya membaca sebuah berita menarik di sebuah koran nasional yang cukup ternama. Di situ disebutkan bahwa Obama, presiden Amrik yang baru terpilih itu menelpon SBY ketika presiden kita yang gagah itu singgah di Seattle dalam perjalanan pulang dari Brazil. Isi pembicaraan itu cuma seputar basa-basi politik, menurut saya. Obama cuma menyampaikan penghargaan kepada Indonesia yang telah membina hubungan baik Washington-Jakarta. Obama juga menyampaikan bahwa ia rindu dengan nasi goreng, bakso, dan rambutan. SBY pun menimpali dengan mengundang Obama ke Indonesia dan menyampaikan amanat dari teman-teman SD Obama ketika ia tinggal di Indonesia dulu berupa album foto yang akan disampaikan oleh Dubes RI untuk AS.

Kini terbukti bahwa semangkuk bakso dan sepiring nasi goreng telah membawa efek yang luar biasa bagi seorang Barrack Husein Obama dan juga Indonesia. Obama yang pernah tinggal di Indonesia pasti pernah merasakan nikmatnya nasi goreng dan bakso Indonesia dan kini kenangan itu muncul lagi dalam benak Obama. Ini merupakan kesempatan bagus bagi Indonesia untuk membina hubungan yang saling menguntungkan dan lebih erat dengan AS melalui semangkuk bakso dan sepiring nasi goreng. Lewat semangkuk bakso dan sepiring nasi goreng? Kenapa tidak! Kedua makanan itu bisa menjadi media yang pas dalam pembicaraan bilateral. Suguhkan saja semangkuk bakso Pak Ateng ( di depan Fapertan UGM) dan atau sepiring nasi goreng Bank Mandiri ( seberang Kopma UGM) maka akan muncul berbagai perjanjian diplomatik yang menguntungkan sekalian memanfaatkan momen kerinduan Obama akan rasa nasi goreng dan bakso. img_0043bakso

Makanan dijadikan media politik? Kenapa tidak! Itu pula yang dilakukan Indonesia dan Belanda. Saya sempat membaca sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa hubungan politik RI-Belanda dilatarbelakangi oleh sayur asem. Benar atau tidaknya saya juga tidak bisa memastikannya yang jelas banyak orang Belanda yang sangat menyukai masakan Indonesia dan itulah mungkin yang menyebabkan hubungan RI-Belanda makin erat. Contoh lain ketika Dubes AS untuk RI mengunjungi sebuah warung yang dimiliki seorang blogger, warung itu wetiga namanya, untuk memberi donasi berupa buku-buku untuk disalurkan kepada anak-anak. Program itu sendiri dipelopori oleh BHI. Di situ sang dubes mencomot beberapa makanan yang ada di situ termasuk bakwan jagung. Ini artinya makanan pun bisa dibuat sebagai media politik. Kalau mau belajar politik gak usah jauh-jauh berguru ke PTN atau PTS kita yang makin mahal itu. Makanlah nasi goreng dan semangkuk bakso dan temukan pelajaran politik di dalamnya.

*gambar diambil dari berbagai sumber*





iklan…..

21 11 2008

Iklan atau ada yang bilang reklame adalah suatu alat atau media untuk memberitahukan suatu hal. Suatu hal itu bisa berupa barang, pengumuman penting atau yang lain seperti kampanye pemilu. Iklan pun harus dibuat semenarik mungkin agar khalayak ramai menjadi tertarik.

Berhubung beberapa waktu lagi kita akan memasuki satu pesta demokrasi yang bernama PEMILU 2009, maka keberadaan iklan ini menjadi penting. Penting karena melalui media inilah para caleg dan capres mensosialisasikan visi dan misinya sekaligus memperkenalkan diri kepada publik melalui baliho di pinggir jalan, iklan di tv atau media cetak dan lainnya.

Hanya saja sangat disayangkan regulasi tentang iklan di negara kita sangat lemah. Lemah karena sering “kecolongan”. Iklan yang baik tentunya harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar kesusilaan, dan yang harus dipatuhi adalah iklan itu tidak boleh menyinggung perasaan pihak lain.

Untuk iklan politik rasanya aturan terakhir tadi perlu ditegaskan lagi. Karena tak jarang aksi saling menjatuhkan sesama calon di media iklan terjadi. Hal ini seperti yang terjadi di AS ketika terjadi “perang iklan” antara Obama vs Mc Cain. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di negara kita yang menganut adat timur yang sangat menghargai perasaan orang lain.

Iklan bisa menjadi senjata ampuh untuk menjajakan suatu hal tapi di sisi lain para penggiat iklan atau orang-orang yang menggunakan iklan sebagai media informasi harus menyadari prinsip-prinsip beriklan. Jangan sampai merugikan pihak lain. Selamat Beriklan…!!





kembalikan kesadaran hukum masyarakat: suatu ajakan moral

14 10 2008

Sudah menjadi pengetahuan yang telah dipahami oleh masyarakat bahwa Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan semata berdasar atas kekuasaan (machtstaat). Dengan pedoman itu jelas bahwa kehidupan di negara kita diatur oleh sesuatu yang bernama hukum. Wujud hukum di negara kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita taati demi mewujudkan suatu keteraturan dalam masyarakat. Hukum juga bertugas melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat dalam suatu negara. Hukum selalu dan senantiasa mencita-citakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun tentunya hukum tidak dapat mencapai apa yang disebut sebagai keadilan yang sejati karena keadilan yang sejati adalah milik Tuhan.

Dalam perkembangannya hukum memiliki sifat memaksa. Memaksa dalam hal ini diartikan sebagai suatu bentuk perintah agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. Tak peduli apakah orang itu seorang presiden, raja, atau sultan semuanya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Equality before the law, artinya semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Seiring perkembangan masa, tidak bisa dibantah bahwa hukum menjadi alat bagi penguasa untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Dalam sisi negatif, hukum juga dapat digunakan oleh penguasa untuk melegitimasi dan mempertahankan kekuasaan sekaligus menindas rakyatnya yang tidak mau tunduk pada kehendaknya. Hal ini dapat dimengerti karena hukum diciptakan oleh penguasa. Tentunya kita setuju bila hukum digunakan untuk tujuan-tujuan yang baik.

Hukum bertugas melindungi kepentingan dan hak-hak warga negara dari kejahatan. Ini adalah tugas hukum yang paling utama. Namun patut dicatat bahwa hukum bukanlah satu-satunya cara untuk memberantas kejahatan. Masih ada cara lain untuk memberantas kejahatan.

Di era saat ini dimana kehidupan berjalan demikian cepat dan dinamis, dengan orang-orang yang ingin serba cepat dan instan membuat penerapan hukum menjadi amburadul. Amburadul karena orang-orang cenderung menghindari hukum karena beranggapan dengan hukum berbiaya mahal dan tidak efisien dari segi waktu. Padahal dalam teori-teori hukum telah dijelaskan bahwa sebisa mungkin hukum itu menguntungkan masyarakat dari segi penerapannya. Artinya hukum harus dilaksanakan dengan biaya murah dan cepat. Perilaku masyarakat seperti ini sudah sangat umum terjadi contohnya dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Si pelanggar akan sebisa mungkin meminta penyelesaian secara “damai” dengan memberi sejumlah uang kepada polantas agar dibebaskan. Mereka tak peduli lagi dengan surat tilang, sidang pengadilan dan segala macamnya karena bagi mereka yang penting mereka bisa kembali melanjutkan aktifitas. Parahnya lagi aparat penegak hukum kita juga cenderung ndableg. Dalam kasus seperti tadi bisa saja si polantas yang memaksa si pelaku agar “berdamai”.

Dalam penerapan hukum yang sudah masuk ranah pengadilan pun begitu. Buruknya moral dan lemahnya manajemen pengawasan membuat para penegak hukum seperti jaksa dan hakim berbuat nakal dengan menjadi makelar perkara. Kasus seperti ini lazim disebut mafia peradilan. Bahkan profesi hakim telah lebih dulu tercoreng dengan idiom “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang”. Hal ini tentunya membuat kita murka. Bahkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yang dilakukan pada awal tahun 2007 menunjukkan fakta kasus korupsi di lembaga peradilan mencapai level 100%. Suatu persentase yang fantastis sekaligus menunjukkan betapa lembaga penegakan hukum kita sedang sekarat. 

Namun dibalik semua fakta negatif di atas tentunya kita sebagai masyarakat hendaknya tidak ikut memperparah keadaan dengan ikut-ikutan melanggar hukum. Kita harus ikut mengkritisi dan memperbaiki tatanan hukum kita yang sedang sekarat. Mari kita sama-sama kembali kepada hukum yang berlaku. Kita kembali menerapkan hukum yang mencita-citakan keadilan demi kepentingan bersama. Mudah-mudahan dengan kita melakukan hal kecil tapi bermanfaat besar seperti tidak lagi melanggar hukum dan mematuhi hukum, dapat memperbaiki keadaan hukum kita yang carut marut sekaligus menyadarkan dan membuat jera para penegak hukum yang korup.





seberapa terpurukkah akhlak bangsa kita……?????

24 09 2008

judul di atas tampaknya cukup untuk mengawali tulisan saya kali ini. Seberapa terpurukkan akhlak bangsa kita? Pertanyaan itu akhir-akhir ini berkecamuk di pikiran saya. Saya tak habis pikir kenapa ini terjadi.

Seberapa terpurukkah akhlak bangsa kita? Hingga DPR pun berkeras menelurkan sebuah UU baru. UU baru yang akhir-akhir ini menimbulkan pro dan kontra. Saya khawatir bila pro-kontra ini tidak selesai bisa terjadi perang saudara. Satu hal yang sama-sama tak kita harapkan.

RUU Anti Pornografi seperti namanya memang dibuat untuk menghalau serbuan pornografi dan berbagai hal berbau pornografi di samping itu juga terselip niat mulia untuk menyelamatkan akhlak bangsa Indonesia yang kian terpuruk. Seberapa terpuruk? Tak ada ukuran yang jelas.

RUU ini sebenarnya telah diajukan oleh pemerintah kira-kira setahun yang lalu. Namun saat itu RUU yang masih bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ( RUU APP) ini pembahasannya seret karena ternyata terjadi konflik di masayarakat soal RUU APP itu. Waktu itu muncul konflik di antara masyarakat mengenai definisi pornoaksi dan definisi pornografi serta batasan kedua perilaku tersebut. Akhirnya DPR pun mengalah dan menghentikan pembahasan RUU itu dan meminta pemerintah untuk merevisi draft RUU itu.

Berbagai perubahan pun dilakukan. Sampai akhirnya RUU itu berganti nama menjadi RUU Anti Pornografi. Perbedaan yang paling mencolok ada pada jumlah pasalnya. Bila RUU APP memuat 93 pasal, RUU AP “hanya” memuat 44 pasal. Masyarakat pun mulai bergolak saat RUU itu kembali dibahas DPR. Mereka beranggapan RUU itu akan menggoyang persatuan dan kesatuan bangsa atau dengan kata lain RUU itu akan memecah belah bangsa Indonesia. Konflik itu pun menjalar hingga ke anggota DPR yang membahas RUU itu. Perpecahan pendapat terjadi di sana.

Sementara DPR ribut di Senayan sana, masyarakat mulai berlomba-lomba menyatakan pendapat. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada pula yang mempersoalkan beberapa ketentuan dalam RUU itu yang dinilai sebagai pasal karet karena samar, tidak jelas dan rawan penyelewengan. Timbul pula kekhawatiran bahwa RUU itu akan menghancurkan tradisi dan adat istiadat yang telah bertahun-tahun hidup dalam masyarakat Indonesia.

Saya tidak bisa meramalkan akhir dari konflik ini. Hanya saja saya melihat bahwa DPR mulai berhati-hati membahas RUU ini. Satu gerakan yang salah dari DPR akan membuat rakyat bereaksi. Sebetulnya perlukah RUU ini disahkan atau dibuat? Menurut saya tidak perlu karena negara kita sejak lama telah memiliki mekanisme sendiri untuk membendung serangan pornografi. Kalau ingin menyelamatkan akhlak masyarakat sudah ada lembaga-lembaga keagamaan yang siap memberi bimbingan akhlak. Bila RUU ini disahkan dikhawatirkan terjadi perpecahan di masyarakat dan terjadi penerapan hukum yang kacau. Saya membayangkan bila nantinya RUU ini disahkan berarti saya tidak boleh lagi berlenggang menggunakan kaos singlet dan celana pendek karena ada aturan dalam RUU itu yang melarang memakai pakaian yang memmpertontonkan kemaluan. Seberapa terpurukkah akhlak bangsa kita?????